Rabu, 21 September 2011

KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN: DITINJAU DARI KESIAPAN DUNIA PENDIDIKAN ILMU PERPUSTAKAAN oleh: Ninis Agustini Damayani


PENDAHULUAN
Era globalisasi yang salah satu tandanya adalah kehadiran informasi dalam jumlah yang sangat besar secara terus menerus dari berbagai penjuru dunia, merupakan fenomena yang terjadi begitu saja tanpa seorangpun mengantisipasinya. Globalisasi 3.0 yang terjadi pada tahun 2000 telah menyusutkan dunia yang kecil menjadi sangat kecil namun sekaligus menjadi kekuatan baru yang ditemukan untuk bekerjasama dan bersaing secara individual di kancah global. Fenomena tersebut oleh Friedman (2006:10) dikatakan sebagai tatanan dunia datar (flat-world-platform) yaitu konvergensi antara komputer pribadi dimana setiap individu dapat menjadi komunikator sekaligus komunikate tanpa menghiraukan jarak antar mereka, sehingga memungkinkan mereka secara bersama-sama mengerjakan suatu materi digital atau berbagi informasi secara online.
___________________________________________________________________
*Disampaikan pada Seminar Nasional Perpustakaan dengan tema “Kompetensi dan Sertifikasi Pustakawan dalam Menghadapi Tantangan dan Persaingan Global” yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Institut Pertanian Bogor, pada hari Rabu, tanggal 14 September 2011, di IPB-ICC Bogor.
** Dosen Jurusan Ilmu Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran.

Kekuatan individu dan kelompok-kelompok kecil sebagai motor penggerak globalisasi semakin nyata dengan adanya mesin pencari seperti google, yahoo dan lain-lain serta maraknya jejaring sosial seperti facebook, twitter dan lain-lain. Mereka secara individual maupun berkelompok menghilangkan batas negara untuk berinteraksi, membahas dan menyelesaikan satu masalah yang sama bersama-sama.
Namun demikian, hadirnya informasi yang begitu beragam dan dalam jumlah yang begitu besar secara terus menerus ternyata tidak selalu membuat hidup menjadi lebih mudah. Memilih dan menentukan informasi yang paling dibutuhkan dengan skala prioritas ternyata sulit dan butuh keahlian. Globalisasi 3.0 amat membutuhkan hadirnya seseorang yang memiliki kompetensi mengelola informasi agar informasi yang tepat dapat sampai pada orang yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dengan format dan cara yang tepat, serta di tempat yang tepat pula. Orang bijak mengatakan bahwa keputusan yang tepat diambil atas dasar informasi yang tepat.
Kemudian siapakah seseorang dengan kompetensi seperti itu?. Di Indonesia dia biasa disebut sebagai pustakawan. Sebutan bagi seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.[1] Mengapa Pustakawan?, karena Penyelenggara Pendidikan Ilmu Perpustakaan di Indonesia pada prinsipnya menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan mengelola informasi mulai dari collecting, processing, disseminating and preserving of information.
KOMPETENSI
Ada beberapa pengertian kompetensi yang digunakan di Indonesia;
1. UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas penjelasan pasal 35 (1):
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, Pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standard nasional yang telah disepakati
2. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan : pasal 1 (10)
Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 Tanggal 21 Nopember 2003
Kompetensi adalah kemampuan dan karak-teristik yang dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yg diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara professional, efektif, dan efisien.
4. Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan :
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 Tahun 2000, Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan pegawai Negeri Sipil
Kompetensi adalah kemampuan dan karateristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap – prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya
Dari pengertian-pengertian di atas maka kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mencapai keberhasilan dalam melaksanakan tugas yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku. Sekarang bagaimana dengan kompetensi pustakawan?.
KOMPETENSI PUSTAKAWAN
Seperti telah disampaikan sebelumnya bahwa pustakawan harus memilki kemampuan mengelola informasi yang mencakup;
(1) Collecting of information
Mengumpulkan tidak lagi berarti harus menyimpan dalam satu ruangan/gedung tertentu tetapi tahu dimana informasi berada dan bagaimana mengaksesnya sesuai yang dibutuhkan pemustaka sasaran. Oleh karenanya Pustakawan harus memiliki: pengetahuan tentang sumber-sumber informasi, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku penelusuran informasi, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku penggunaan/pengoperasian teknologi informasi dan komunikasi, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku mengenal pemustaka sasaran dan kebutuhan informasinya. Stueart dan Moran (2002:8-9) menjelaskan bahwa telah terjadi pergeseran paradigm pada sumber-sumber informasi seperti berikut; jika dulu pepustakaan harus memiliki sendiri koleksinya dan disimpan dalam satu bentuk media (cetak), maka dewasa ini koleksi pepustakaan juga ada yang bersifat virtual dan disimpan dalam bebagai bentuk media (cetak dan non cetak). Perubahan ini juga memerlukan kesiapan mental untuk berbagi informasi dengan yang lain juga kesadaran adanya desentralisasi informasi. Literasi informasi juga merupakan kemampuan penting yang harus dimiliki pustakawan agar dapat merujuk informasi yang akurat.
(2) Processing of information
Memproses atau mengolah informasi berarti membuat informasi yang dibutuhkan mudah ditemukan kembali oleh pemustaka sasaran. Sistem informasi apapun yang digunakan prinsipnya adalah user friendly. Oleh karenanya pustakawan harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku pengolahan informasi, seperti katalogisasi, klasifikasi baik secara manual maupun berbasis teknologi. Pustakawan juga harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku penggunaan/pengoperasian teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Disseminating of information
Menyebarkan informasi berarti memberikan layanan informasi seperti yang diinginkan pemustaka sasaran yang diperoleh melalui riset pasar. Oleh karenanya pemustaka harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku melaksanakan penelitian/kajian/identifikasi pemustaka guna memperoleh gambaran yang jelas tentang karakteristik pemustaka sasaran sehingga dapat dirancangkan model layanan informasi yang sesuai dan tepat sasaran. Selain itu pustakawan harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku marketing agar produk perpustakaan, baik itu berbentuk barang, jasa, dan ide yang disediakan/ditawarkan diketahui dan dimanfaatkan pemustaka sasaran. Pergeseran paradigm layanan informasi yang semula hanya pasif menyimpan informasi/koleksi pustaka, menjadi aktif menekankan pada nilai tambah, kekhususan, keunikan dari layanan informasi/koleksi pustaka yang disediakan/ditawarkan. Pergeseran paradigm juga terjadi pada orientasi pemustaka, dimana kebutuhan dan keinginan mereka menjadi fokus dari semua perencanaan, implementasi, dan evaluasi kegiatan perpustakaan (Stueart dan Moran, 2006:10-11). Seperti juga dijelaskan oleh Roberts and Rowley (2004:129) bahwa “collecting data and information on customers provide basis for forming groups or segments of customers, so that it is possible to consider their different expectations, needs and value sets and to respond accordingly”.
Selanjutnya pengetahuan dan keterampilan komunikasi baik dalam bentuk komunikasi interpersonal, kelompok, organisasi ataupun massa juga harus dimiliki pustakawan sebagai upaya menjalin hubungan dan membangun kesamaan makna dengan cara yang sesuai dengan stakeholder. Roberts and Rowley (2004:39-40) menjelaskan, bahwa “excellent interpersonal skills are essential not only when mamging staff but when fostering produvtive relationship at all levels – with users both within and outside an organization”. Konstruksi makna bersama yang dibangun lewat pertukaran simbol baik verbal maupun non-verbal, secara langsung ataupun melalui media ditujukan untuk memenuhi harapan pemustaka sasaran. Seperti dijelaskan oleh Totterdell (2005:99), bahwa “library and information staff need to be polite (but never obsequious on the one hand or patronizing on the other), friendly (but always professional) and always able to behave in a courteous, patient and tactful manner”. Selanjutnya Totterdel menambahkan, bahwa “library and information staff need to give the user their complete attention – with proper but not excessive eye contact – during the interaction”.
Membangun pemustaka yang literat juga merupakan hal paling penting dari layanan perpustakaan/informasi yang dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif dan mengedepankan selera pemustaka. Prinsip one game one customer dapat diadaptasi untuk memberikan kepuasan layanan perpustakaan/informasi. Menjadi bagian dari sebuah komunitas atau kelompok yang memiliki kebutuhan dan peminatan yang sama menjadi penting ketika pengetahuan dikonstruksi bersama orang lain. Dengan kata lain menjadi literat merupakan usaha yang dibangun bersama orang lain. Oleh karenanya pustakawan harus menjadi kreator,fasilitator, dan motivator bagi terbangunnya pemustaka-pemustaka yang literat. (Damayani,2011).
(4) Preserving of Information
Menyelamatkan hasil pikir manusia yang terekam dan terdokumentasikan melalui cara-cara yang aman bagi kepentingan pengembangan pengetahuan dan peradaban juga menjadi tanggung jawab pustakawan. Mengoptimalkan usia pendayagunaan koleksi pustaka/informasi dari generasi satu ke generasi lain menjadi penting mengingat manusia mengembangkan diri melalui pengetahuan yang diperolehnya dari hasil pikir manusia-manusia terdahulu. Oleh karenanya pustakawan harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan preservasi preventif yang memadai mulai dari seleksi akuisisi, penyimpanan, dan diseminasi koleksi pustaka/informasi untuk menghindari atau meminimalkan kerusakan.
Melalui pemaparan tentang kompetensi pustakawan maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi berupa kemampuan yang harus dimiliki pustakawan terdiri dari hard skill dan soft skill. Hard skill berupa kemampuan kerja mengelola informasi (collecting, processing, disseminating, preserving) secara teknis, termasuk berbasis teknologi informasi dan komunikasi, bagi terselenggaranya kegiatan layanan perpustakaan/informasi. Adapun soft skill berupa kemampuan membangun relasi, interaksi dan bekerjasama dengan dengan orang lain dalam mengelola informasi (collecting, processing, disseminating, preserving), seperti communication skill, interpersonal skill, entrepreneurship, leadership.
SERTIFIKASI.
Pemberian serifikasi telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Dalam PP NO 23 Tahun 2004 ini menjelaskan, bahwa Sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan atau Internasional. Adapun Standar Kompetensi Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]
Adapun sertifikasi pustakawan merupakan pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam bidang kepustakawanan dan informasi oleh suatu asosiasi profesi /lembaga.
Sertifikasi pustakawan sebagi bentuk pengakuan pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku di bidang ilmu informasi dan perpustakaan menjadi sangat penting di tengah isyu kegalauan eksistensi pustakawan dan perpustakaan serta keilmuannya. Dengan adanya sertifikasi diharapkan semua pihak baik pemberi sertifikasi dan penerima sertifikasi memahami betul perlunya tenaga pustakawan yang kompeten di bidangnya untuk mengantar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang literat yaitu bangsa yang cerdas, kritis dan etis. Sertifikasi pustakawan dapat merupakan titik balik bagi kepedulian yang dalam pada pustakawan, perpustakaan dan keilmuannya. Adapun pihak-pihak yang melakukan uji kompetensi dalam rangka pemberian sertifikasi pustakawan, (dapat diusulkan) merupakan gabungan unsur praktisi pustakawan dan akademisi bidang Ilmu informasi dan Perpustakaan.
KESIAPAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN ILMU PERPUSTAKAAN
Penyelenggara Pendidikan Ilmu Informasi dan Perpustakaan memiliki peran besar untuk menghasilkan pustakawan-pustakawan yang memiliki kompetensi yang sanggup menjawab tantangan dan persaingan global. Namun tak kalah penting tangan-tangan dingin dan pengalaman para pustakawan senior di tempat mereka bekerja akan melengkapi pengetahuan, ketrampilan, serta sikap perilaku mereka agar sesuai standar yang ditetapkan. Penyelenggara Pendidikan Ilmu Informasi dan Perpustakaan di Indonesia berjumlah lebih kurang 23 dan terdiri dari jenjang D3, S1, dan S2. Meski masing-masing Program Studi Ilmu Pepustakaan ini tidak berada pada Fakultas yang sama, seperti JIIP UNPAD dibawah FIKOM, sedang JIIP UI dibawah FIB dll, namun perbedaan tersebut justru merupakan nilai tambah bagi masing-masing.
PENUTUP
Persaingan global merupakan tantangan berat bagi semua profesi termasuk pustakawan. Kebutuhan informasi dan cara memperoleh informasi yang semakin beragam karena perbedaan karakteristik pemustaka membutuhkan pustakawan-pustakawan yang memiliki kompetensi tinggi baik hard skill dan soft skill. Peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap perilaku dalam pengelolaan informasi melalui pendidikan dan juga pelatihan merupakan keharusan bagi pustakawan agar lebih berkualitas dan siap tersertifikasi. Selanjutnya pengembangan pustakawan berkualitas dan memiliki sertifikasi pustakawan harus menjadi bagian dari pengembangan perpustakaan itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Friedman, Thomas L. 2006. The World is Flat: Sejarah Ringkas Abad Ke-21.
(Terjemahan). Jakarta:Dian Rakyat.
Roberts, Sue. Dan Rowley, Jennifer. 2004. Managing Information Services. London:
Facet. Rubin, Richard E. 2004. Foundations of Library and Information Science.
2d.ed. New York: Neal-Schuman.
Stueart, Robert D. dan Moran, Barbara B. 2002. Library and Information Center
Management. 6th.ed. Westport: Greenwood.
Totterdell, Anne. 2005. Library and Information Work. London: Facet.
SUMBER LAIN
Damayani, Ninis Agustini. 2011. Komunitas Literer Bandung: Studi Fenomenologi
pada Individu yang Terlibat dalam Pergerakan Literasi Informasi. Disertasi
Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran.
Perpustakaan Nasional RI. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43
tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

________________________________________
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
[2] http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/hukum/pp23-04.htm, diakses 4 September 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar