Rabu, 21 September 2011
PUSTAKAWAN DAN PERPUSTAKAAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN DI ERA GLOBAL, oleh : Blasius Sudarsono
Materi disampaikan dalam Seminar Nasional Perpustakaan dengan tema :
Kompetensi dan Sertifikasi Pustakawan
dalam Menghadapi Tantangan dan Persaingan Global
Bogor, 14 September 2011
PENDAHULUAN
Penulis menemukan empat kata kunci atas judul yang diberikan oleh Panitia Seminar. Empat kata kunci tersebut adalah: Pustakawan, Perpustakaan, Tantangan, dan Era Global. Sebenarnya begitu banyak yang dapat dibahas dengan judul tersebut. Oleh karena itu perlu upaya memaknai ke empat kata kunci tersebut untuk membatasi agar bahasan dapat lebih fokus pada hal yang mendasar saja. Secara logis, kata kunci yang dominan dari judul tersebut adalah pengertian dan makna Era Global. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan istilah tersebut? Apa yang mungkin dapat terjadi dalam Era Global itu? Apa saja yang menyebabkannya? Selanjutnya mana saja yang menjadi tantangan bagi perpusta¬kaan dan pustakawan?
Dari pertanyaan tentang arti dan makna era global saja sebenarnya sudah dapat dibayang¬kan betapa luas bahasan yang mungkin disampaikan. Hal ini juga menyangkut begitu banyak tafsir atas istilah era global atau proses terkait, yaitu globalisasi. Perlu juga diper¬tanyakan apakah memang kita telah sepakat dengan apa yang dimaksud itu sebenarnya? Ataukah kita hanya terjebak dengan kelatahan menyebut era global atau globalisasi itu? Apakah pustakawan di Indonesia sudah menyepakati pengertian tersebut ditinjau dari sudut kepustakawanan? Jelas hal ini sudah dapat menjadi satu topik untuk dibahas secara mendalam. Dari bahasan mendalam inilah sebenarnya Pustakawan Indonesia dapat me¬nye¬¬pa¬kati arti dan makna yang jelas saat menyebut istilah tersebut. Namun adakah kemauan kita untuk tidak terjebak pada budaya sesaat (instant) dan/atau pola taken for granted, sehingga mau secara sareh membahasnya?
Dengan memahami pengertian Era Global atau Globalisasi maka dapatlah dipikirkan apa saja yang mungkin terjadi dan penyebabnya. Begitu banyak yang mungkin terjadi. Dari berbagai kejadian tersebut mana yang menjadi ancaman dan mana yang menjadi peluang bagi perpustakaan dan pustakawan? Lalu bagaimana Perpustakaan dan Pustakawan harus menghadapi beragam kejadian itu? Dalam hal ini diperlukan strategi dan kebijakan untuk menghadapinya. Perumusan strategi dan kebijakan menuntut pemahaman akan berbagai kejadian yang mungkin terjadi tersebut serta sebab-sebabnya. Yang jelas, kemampuan membedakan atas ancaman dan peluang menjadi mutlak diperlukan. Namun yang lebih penting adalah bagaimana mengubah ancaman menjadi peluang. Inilah sebagian kemam¬puan yang harus dimiliki pustakawan dalam membuat rencana strategis (renstra). Sebagian kemampuan lainnya adalah dalam hal mengubah kelemahan menjadi kekuatan. Kelemahan atau kekuatan adalah milik Perpustakaan dan Pustakawan. Jika kebanyakan memakai analisis SWOT, penulis lebih memilih pendekatan TOWS.
Apakah secara sadar Perpustakaan dan Pustakawan selalu berusaha untuk meningkatkan kemampuan¬nya? Pada dasarnya sebuah Perpustakaan adalah Pustakawannya. Jadi semua yang menyangkut kehidupan sebuah Perpustakaan sangat tergantung pada Pustakawannya. Terutama jika pustakawan sudah dianggap atau diterima sebagai Profesional merekalah yang harus menentukan hidup matinya Perpustakaan. Sayang belum semua lembaga menerima Pustakawan sebagai Jabatan Profesional. Dalam lingkup Kantor Pemerintah saja yang sudah menerima tugas Pustakawan dalam Jabatan Fungsional belum sepenuhnya sadar akan konsekuensi dengan adanya jabatan tersebut.
Konsekuensi ini salah satunya adalah dengan mengubah pola organisasi. Ternyata banyak organisasi Lembaga Pemerintah masih menerapkan pola Birokrasi yang sangat kuat. Padahal dengan mengakui adanya Jabatan Fungsional, selayaknya pola organisasi harus diubah menjadi Organisasi Profesional, atau minimal berpola Birokrasi Profesional (Sudarsono, 2005). Selayaknya ada kerjasama yang benar antara Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pustakawan. Hal ini justru belum digarap, bahkan kecenderungan yang terjadi ialah pola organisasi Lembaga Pemerintah semakin kuat menuju sifat birokratis feodalistis. Tidak terkecuali juga lembaga perpustakaan yang dimiliki Pemerintah. Namun pertanyaan yang sangat mendasar justru tertuju lebih dahulu pada diri Pustakawan. Apakah Pustakawan mau mengupayakan dirinya bertransformasi menuju Pribadi Profesional? Dengan memiliki kepribadian itu akan memungkinkan Perpustakaan melakukan transformasi dalam era global. Secara sederhana Pustakawan seharusnya melakukan peran utama, dan tidak hanya sekedar melakukannya dengan benar namun terlebih melakukan yang benar dalam menjawab setiap perubahan kejadian.
ERA GLOBAL (GLOBALISASI)
Istilah Era Global dan/atau Globalisasi sebenarnya sudah dibicarakan dan didengar saat kita akan memasuki milenium ketiga (dasawarsa 1990-an), bahkan jauh sebelumnya. Sebagai contoh, Allan Megill bahkan menyebut konsep globalisasi sebenarnya telah ada dalam The Communist Manifesto (1848). Dia menunjukkan kalimat dalam manifesto itu : the bourgeoisie has through its exploitation of the world-market given a cosmopolitan character to production and consumption in every country. Selanjutnya dia terangkan bahwa banyak pemikir abad sembilan belas yang mengindentifikasi munculnya hubungan Eropa dengan dunia luar Eropa, dalam arti upaya Eropa mendominasi dunia luar Eropa melalui perdagangan dan industri yang dikatakannya sebagai proses universal. Upaya membuat dan meyakinkan dunia luar Eropa dengan konsep Eropa itulah sebenarnya awal dari globalisasi. Roh awal globalisasi adalah pada kekuatan negara dan perekonomian yang digunakan Eropa untuk melakukan ”perang” menaklukkan dunia luar Eropa.
Kini konsep globalisasi ternyata tidak jauh meninggalkan roh awal tersebut. Maka tidak mengherankan jika terjadi pro and kontra atas globalisasi. Meskipun demikian nampak¬nya globalisasi telah menjadi keniscayaan. Bahkan sangat tidak mungkin membicara¬kan perkembangan sosial akhir-akhir ini tanpa merujuk pada globalisasi (Hamelink, 1999). Globalisasi menjadi jargon dalam setiap pembicaraan meski mungkin tidak disadari sepenuhnya arti dan maknanya. Menurut Hamelink, bahkan Anthony Giddens (sosiolog Inggris) sendiri menyatakan sangat sedikitnya pemahaman yang benar atas istilah itu. Untuk memahami konsep globalisasi, Hamelink membedakan dua pendekatan yaitu : 1) sebagai alat analisis dan 2) sebagai agenda politis. Dikatakannya bahwa sebagai alat analisis konsep globalisasi digunakan sebagai alat untuk mendiskripsikan dan menaf¬sirkan proses sosial kontemporer. Hasilnya ada dua kelompok. Pertama adalah yang mendu¬kung globalisasi dan kelompok kedua yang meragukan globalisasi. Berikut adalah pro dan kontra yang diidentifikasi Hamelink.
Kelompok pendukung melihat globalisasi dengan pandangan prositif seperti : ekonomi pasar bebas menguntungkan masyarakat luas; perdagangan dunia meningkat; percepatan pertumbuhan pasar finansial dunia; peningkatan mobilitas penduduk dunia; bentuk baru perusahaan dunia yang memeratakan proses industri dan menggantikan perusahaan multi nasional yang monopolistis; globalisasi adalah proses sosial yang mengintensifkan kesadaran dunia; kesalingtergantungan (interdependence) ekonomis akan merangsang kesalingtergantungan sosial dunia yang akan memperkokoh eratnya persahabatan antar bangsa; meningkatnya interaksi budaya akan lebih menjadikan saling memahami dan menghargai antar bangsa yang berbudaya berbeda, dll.
Di pihak lain, kelompok yang menentang atau meragukan pada konsep globalisasi jelas berbeda pendapat tentang apa yang diyakini oleh kelompok pendukung globalisasi. Apa yang disampaikan oleh kelompok pendukung dapat disebut masih sebatas ”teori” yang indah. Namun apa yang sebenarnya terjadi? Globalisasi sudah berjalan menghasilkan dampak pada kehidupan masyarakat dunia. Memang jelas ada yang diuntungkan, namun banyak juga yang dirugikan. Pihak pro menganggap yang mendorong globalisasi adalah perkembangan teknologi transportasi dan komunikasi. Pihak kontra sepakat, namun toh lebih menentukan adalah keputusan yang dibuat oleh institusi publik maupaun swasta. Dalam hal ini yang terpenting memang perlunya kebijaksanaan dalam menjawab globalisasi.
Globalisasi sebagai agenda politis juga menimbulkan pro dan kontra. Pihak pendukung menyatakan bahawa globalisasi menciptakan keterbukaan dunia dan pasar yang lebih kompetitif yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan dunia. Hal ini disang¬gah oleh kelompok yang menolak karena agenda globalisasi adalah agenda politis neoliberal, jelas akan menguntungkan pihak yang memang sudah kuat. Ditekankan bahwa globalisasi tidak menuju kepada kesejahteraan dunia, namun justru menduniakan kemis¬kinan. Dalam bidang budaya dikatakan oleh pihak pendukung bahwa globalisasi akan mempromosikan keberagaman budaya. Di pihak lain pihak penentang mengatakan bahwa yang terjadi adalah pengemasan baru ide lama dari imperialisme budaya.
Hemelink menyebut tiga agenda terpenting untuk menjawab proses globalisasi yang sudah terjadi. Tiga hal tersebut adalah: 1) Globalisasi sebagai kepedulian kemanusiaan, 2) Globalisasi sebagai tantangan moral, dan 3) Globalisasi sebagai tantangan politis. Menurutnya, konsep globalisasi dapat digunakan untuk menyatakan aspirasi masyarakat dunia yang harus selalu menghormati hak asasi manusia, kepekaan dunia atas pen¬tingnya solidaritas global, serta pengakuan dan penerimaan keberagaman sosiokultural. Aspirasi ini mensyaratkan program dunia dalam pengembangan atas budaya hak asasi manusia (human right culture). Hal ini menjadi keniscayaan. Dikatakan kita harus belajar menjadi warga dunia (global citizens). Manusia perlu memperlajari kepekaan untuk hidup dalam dunia multikultur. Kewargaduniaan (global citizenship) bukan bawaan genetika namun hanya dapat diper¬oleh melalui pendidikan dan pelatihan yang ekstensif. Oleh karena itu kita harus mulai terlebih dahulu mendidik diri kita masing-masing dan menghayatinya.
Globalisasi memunculkan tantangan moral. Mengutip Richard Rorty, Hamelink menyata¬kan tidak ada jaminan bahwa penerapan teknologi akan menjadikan keluarga di negara (kurang) berkembang cukup kaya untuk membesarkan anak-anaknya seperti terjadi pada negara maju. Dengan pertanyaan lain : ”Apakah keluarga kaya di negara maju mau berbagi sebagian kekayaan¬nya untuk ikut membesarkan anak-anak di negara berkembang jika dapat mengakibatkan ancaman bagi anak-anak mereka sendiri di kemudian hari?” Hanya satu jalan bagi pihak kaya dapat berpikir diri mereka adalah bagian masyarakat moral yang sama dengan masyarakat miskin, jika dan hanya jika ada skenario yang memberikan harapan bagi anak-anak miskin tanpa menimbulkan ancaman bagi anak-anak mereka.
Dengan kata lain: si kaya hanya mau berbuat sesuai prinsip moral solidaritas kemanusia¬an yang menjamin kepentingannya tidak akan terganggu atau bahkan terancam. Yang menjadi tantangan moral adalah bahwa aspirasi globalisasi bagi pihak miskin tidak dapat direalisasikan tanpa adanya konsep yang secara serius membatasi prospek pihak kaya. Dalam hal inilah terjadi tarik-menarik kepentingan. Perlu adanya rumusan moral untuk dapat dipakai sebagai pandangan hidup bersama antara si kaya dan si miskin. Jika keduanya tetap hidup dalam nilai moral berbeda, maka pendidikan untuk menghasilkan kewargaduniaan akan gagal. Suatu konsep moral baru perlu dikembangkan dan dipakai sebagai pandangan hidup masyarakat baru dunia global. Niat ini menjadi salah satu tantangan politis globalisasi.
Tentang tantangan politis globalisasi, Hamelink mengatakan diperlukan negara yang kuat dan proaktif untuk menanggulangi dampak negatif globalisasi di bidang tertentu seperti kesempatan kerja dan jaminan sosial. Jika perdagangan global diharapkan mengarah pada terciptanya keseimbangan ekonomi dan perkembangan sosial, maka jelas diperlukan adanya institusi publik yang kuat. Diperlukan mobilisasi dari masyarakat sipil dunia (global civil society) agar menjadi kekuatan sentral untuk mewujudkan kedaulatan warga dunia. Kedaulatan warga masyarakat saja kini terancam oleh mekanisme negara moderen dan pola perekonomian dan aliran modal. Ancaman ini selayaknya dihadapi dan dikawal oleh warga sendiri. Beruntunglah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sangat bermanfaat dan menjadi tulang punggung interaksi warga dunia.
TIK DAN PERPUSTAKAAN
Di atas telah disebut oleh Hamelink bahwa teknologi transportasi dan telekomunikasi disepakati baik oleh pihak pro maupun kontra globalisasi sebagai faktor pendorong utama. Pernyataan itu adalah kondisi pada Tahun 1999. Nampaknya meski teknologi transportasi tetap menjadi utama, namun ternyata teknologi informasi kini lebih dominan. Sehingga tidak salah jika teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) menjadi tulang punggung interaksi warga dunia. Selain menjadi tulang punggung, TIK terbukti juga menjadi pemacu interaksi tersebut. Hal-hal yang dahulu masih menjadi angan-angan kini sudah terwujud. Bahkan yang dahulu tidak pernah terpikirkan justru sekarang muncul karena adanya TIK. Dapat dibayangkan betapa kini keseharian hidup kita ternyata sangat tergantung TIK. Salah satu contoh adalah penggunaan telepon selular
Perpustakaan juga tidak luput dari pengaruh TIK. Bahkan saat sekarang perpustakaan tanpa TIK dapat disebut perpustakaan ”kuna”. Keadaan ini jauh berkembang dibanding dasawarsa 1980-an, saat PDII-LIPI mulai menerapkan sebagian proses dokumentasinya dengan bantuan komputer. Masih ada pendapat dari tokoh pustakawaan yang mengatakan bahwa perpustakaan belum memerlukan komputer. Kebalikannya, kini dapat dikatakan kebanyakan pusta¬kawan melihat komputerisasi sebagai tolok ukur utama kemajuan. Juga seakan menjadi kewajiban perpustakaan tampil dalam jaringan internet. Banyak perpusta¬kaan membangun situsnya. Namun belum semua perpustakaan menyediakan akses atas pustaka yang dimiliki. Situs yang dikembangkan pada umumnya masih terbatas pada deskripsi perpustakaan saja.
Kelambatan atas upaya akses pada koleksi yang dimiliki perpustakaan, menyebabkan kalah bersaing dengan situs yang dikembangkan oleh pihak non-perpustakaan yang sudah menyediakan akses pada informasi yang mereka miliki. Atau dengan situs yang memang khusus menyediakan akses informasi maupun pengetahuan. Tidak mengherankan jka ada pendapat yang mengatakan bahwa kini tidak diperlukan lagi perpustakaan karena semua informasi dapat ditemukan di Internet. Secara bergurau sering juga didengar pernyataan: ”Dari pada tanya pustakawan, kenapa tidak tanya pada mbah Google jika memerlukan informasi?” Pertanyaan itu merupakan tantangan langsung pada pustakawan. Jawabnya tentu tergantung pada pustakawan sendiri apakah manusia mau dikalahkan oleh sekedar mesin pencari informasi (search engine)? Bagaimana perpustakaan akan menghadapi perkembangan internet dapat dirujuk juga tulisan yang penulis sampaikan pada tahun 2009 (Sudarsono, 2009 a).
Teknologi web sendiri juga sudah berkembang begitu cepat. Kini generasi web kedua atau lebih dikenal dengan Web 2.0 sudah menjadi platform kerja. Fenomena ini berawal pada tahun 2004 dengan diselenggarakannya konferensi mengenai Web yang diprakarsai Tim O'Reilly dan MediaLive International. Menurut Paul Graham, nama 2.0 muncul dari sebuah brainstorming untuk memberi nama kon¬ferensi tentang Web, yang berbeda dengan konferensi atau pertemuan tentang Web lain yang pernah dilakukan. Mereka berpenda¬pat bahwa sesuatu yang baru akan muncul. Dan inilah yang terjadi munculnya konsep Web 2.0 meski masih memiliki banyak ragam interpretasi. Awalnya Web 2.0 dimaksudkan untuk menjadikan Web sebagai landasan kerja (using the Web as a platform). Makna awal Web 2.0 ini tidak berumur panjang (Graham, 2005). Pergeseran makna muncul tahun berikut-nya (2005) dalam suatu sesi dipimpin Tim O’Reilly yang mencoba mendefinisikan ulang Web 2.0.
Batasan yang muncul adalah sederet kriteria berikut :
• web 2.0 menggunakan jaringan sebagai landasan kerja yang menjangkau semua peralatan terkoneksi;
• penerapan web 2.0 memanfaatkan keunggulan intrinsik landasan kerja tersebut;
• menyediakan peranti lunak yang secara kontinyu diperbaiki karena semakin banyak pengguna yang berpartisipasi dalam upaya itu;
• memakai dan memadukan data dari beragam sumber termasuk dari setiap individu pemakai;
• menyediakan data dan jasa dalam format yang memungkinkan dipadukan oleh pihak lain;
• menciptakan keunggulan jaringan dengan memakai arsitektur yang cocok untuk partisipasi banyak pihak;
• melebihi kemampuan Web 1.0 karena diperkaya oleh pengalaman para pengguna.
Kriteria di atas menunjuk pada dua hal yang saling mendukung dan menguatkan yaitu sisi teknologi dan sisi hubungan manusia dalam bentuk partisipasi. Sisi teknologi diwakili dengan kelompok peranti blogs, wikis, podcast, RSS, feeds, dll. Sisi sosial adalah dengan terbentuknya jejaring sosial yang akhir-akhir ini semakin meluas. Dengan kata lain web 2.0 adalah kecanggihan teknologi dan kekuatan partisipasi.
Dengan dua hal tersebut wajar bahwa ada pihak yang menaruh minat hanya pada teknologi, namun juga wajar jika ada pihak yang menaruh minat hanya pada partisipasi. Idealnya dua-duanya harus seimbang. Namun dalam suatu organisasi tidak semua orang memiliki dua kemampuan tadi secara seimbang. Dalam hal inilah tugas manajer untuk membangun tim dengan memadukan dua kekuatan tersebut. Karena sifatnya, teknologi selalu harus baru sedang partisipasi adalah klasik sehingga mudah membosankan. Oleh sebab itu banyak orang yang menyangka bahwa konsentrasi konsep 2.0 adalah pada teknologi. Padahal yang benar yang pertama adalah partisipasi, untuk meluaskan dan menguatkan partisipasi ini diperlukan teknologi yang mendukung.
Web 2.0 terbukti juga mengubah pola penyelenggaraan perpustakaan. Dengan teknologi ini memungkinkan pustakawan membangun cara baru penyelenggaraan perpustakaan dengan istilah Perpustakaan 2.0 (Library 2.0). Pengenalan akan konsep Perpustakaan 2.0 (P 2.0) telah penulis sampaikan dalam majalah Visi Pustaka nomor Agustus 2008 (Sudarsono, 2008). Sedang langkah penerapannya telah juga penulis sampaikan dalam tulisan berjudul Menerapkan Perpustakaan 2.0 (Sudarsono, 2009 b). Ide P 2.0 muncul dari Michael E. Casey dalam blognya yang bernama Library Crunch. Dikatakannya bahwa perpustakaan pada umumnya, teru¬tama perpustakaan khusus dapat memanfa¬atkan berbagai kelebihan Web 2.0.
Dalam konferensi Internet Librarian pada 2005 isu ini mulai diperdebatkan di kalangan pusta¬kawan. Seperti layaknya ide baru tentu ada pihak yang pro dan kontra. Pihak kontra mengatakan bahwa tidak ada perubahan mendasar dalam praktik kepustakawanan dengan menerapkan Web 2.0. Sedang pihak yang mendukung mengatakan bahwa de¬ngan menerapkan Web 2.0 maka ada ben¬tuk baru dari layanan perpustakaan.
Casey dan Laura C. Savastinuk, dalam Library Journal, 9/1/2006 yang berjudul Library 2.0 : Service for the next-generation library. mengatakan bahwa P 2.0 dapat mere¬vitalisasi cara kita berinteraksi dan melayani pengguna kita. Jantung P 2.0 adalah perubahan yang berpusat pada pengguna. Merupakan model layanan perpustakaan yang mendorong perubahan berkelanjutan yang berguna, dengan mengundang partisipasi pemakai dalam mencipta serta mengevaluasi baik layanan fisik maupun virtual yang mereka kehendaki. Juga berupaya mencari pengguna baru dan melayani pengguna yang sudah ada dengan lebih baik.
Batasan yang diberikan oleh Sarah Houghton tentang P 2.0 secara singkat adalah membuat ruang perpustakaan (baik fidik maupun virtual) menjadi lebih interaktif, kolaboratif, dan didorong oleh kebutuhan masyarakat pemakai. Awal upaya antara lain dengan menggunakan blogs, permainan (games), dan situs foto bersama. Hal yang mendasar adalah agar orang kembali menggunakan perpustakaan; dengan membuat perpustakaan sesuai dengan kehendak dan kebutuhan hidup keseharian para pemakai. Membuat perpustakaan sebagai tujuan utama dan bukan pilihan akhir. Semua itu secara ringkas dinyatakan oleh Blyberg dengan rumus:
library 2.0 = (books and stuff + people + radical trust) x participation
atau
Perpustakaan 2.0 = (koleksi + orang + keperca¬yaan radikal) x partisipasi
Hal yang sudah menjadi lazim dalam perpustakaan adalah koleksi dan orang. Namun parameter partisipasi agak langka, apalagi kepercayaan radikal. Padahal menurut persa¬maan di atas, partisipasi menjadi sangat menentukan karena sebagai faktor pengali. Meski nilai buku, orang, maupun kepercayaan radikal adalah tinggi, jika nilai partisipasi nol maka hasil persaman di atas juga nol besar! Jadi kunci dari P 2.0 adalah partisipasi baik pustakawan maupun pengguna perpustakaan. Tentang kepercayaan radikal yang juga masih langka dapat penulis uraikan bahwa :
• Tidak sembarang & asal percaya
• Idealnya kepercayaan yang saling menumbuhkan
• Berawal dari interaksi menumbuhkan perkenalan mengembangkan kepercayaan dan berpuncak pada kepercayaan yang saling menumbuhkan sebagai syarat perpustakaan 2.0
Reorganisasi atas lembaga perpustakaan menjadi keharusan bagi yang menerapkan P 2.0. Tidak saja reorganisasi, bahkan dituntut untuk merevisi tugas dan kewajibannya secara mendasar. Dapat dikatakan P 2.0 akan meruntuhkan ortodoksi dan konservatisme perpustakaan. Ini akan menimbulkan perbedaan pendapat bahkan pertentangan dengan pihak otoritas. Jelas diperlukan keahlian khusus dalam menghadapi pihak otoritas. Seperti telah disebut sebelumnya bahwa P 2.0 tidak sekedar memperbaharui tampilan saja. Diperlukan perubahan radikal dari cara kerja pihak pemasok sistem perpustakaan dan informasi.
Dengan P 2.0 memungkinkan dan memerlukan kerjasama perpustakaan. Adagium yang selama ini dianut perpustakaan adalah tidak ada satu perpustakaanpun yang dapat memenuhi kebutuhan, meski kebutuhan sendiri. Artinya perpustakaan masih memerlukan perpustakaan lain untuk memperoleh informasi yang diperlukan. P 2.0 menjadikan kerjasama antar perpustakaan selain lebih mudah namun juga sebuah keniscayaan. Kenyataan itulah yang terjadi dalam perkembangan perpustakaan. Mungkin dapat dikatakan sebagai revolusi yang mendasar bagi keberlanjutan hidup perpustakaan. Revolusi ini lebih berupa revolusi menyangkut konsep keterbukaan sebuah perpustakaan. Sejauh mana keterbukaan itu? Blyberg menyebut perlunya delapan keterbukaan meliputi:
ruang, standar, data, sumber, pikiran, pertemuan, proses, dan dialog yang terbuka. Dengan delapan keterbukaan itu sebuah perpustakaan siap mengundang pengguna untuk memanfaatkan jasanya. Sebuah undangan: ”Silakan masuk kami sudah siap melayani”.
TRANSFORMASI PUSTAKAWAN
Telah penulis sebut di muka bahwa pada dasarnya perpustakaan adalah pustakawannya. Sehingga semua perubahan atau perkembangan sebuah perpustakaan selalu berawal dari diri pustakawannya. Dengan kata lain pustakwan selayaknya bertransformasi menuju pola pikir dan pola tindak baru yang mendukung perubahan tersebut. Dalam kaitannya dengan konsep P 2.0, diperlukan juga transformasi menjadi Pustakawan 2.0. Terminologi ini pertama kali disampaikan oleh Laura Cohen. Berikut adalah manifesto pustakawan 2.0 dan terjemahan penulis. Diharapkan manifesto ini dapat digunakan sebagai check list bagi pustakawan agar dapat selamat dalam perang di era global.
MANIFESTO PUSTAKAWAN 2.0
Posted by Laura Cohen on November 8, 2006 01:01 PM | Permalink
Library 2.0: An Academic Librarian's Perspective
http://liblogs.albany.edu/library20/2006/11/a_librarians_20_manifesto.html
• I will recognize that the universe of information culture is changing fast and that libraries need to respond positively to these changes to provide resources and services that users need and want.
• I will educate myself about the information culture of my users and look for ways to incorporate what I learn into library ser¬vices.
• I will not be defensive about my library, but will look clearly at its situation and make an honest assessment about what can be accomplished.
• I will become an active participant in mov¬ing my library forward.
• I will recognize that libraries change slowly, and will work with my col¬lea¬gues to expedite our responsive¬ness to change.
• I will be courageous about proposing new services and new ways of providing services, even though some of my colleagues will be resistant.
• I will enjoy the excitement and fun of positive change and will convey this to colleagues and users.
• I will let go of previous practices if there is a better way to do things now, even if these practices once seemed so great.
• I will take an experimental approach to change and be willing to make mistakes.
• I will not wait until something is perfect before I release it, and I'll modify it based on user feedback.
• I will not fear Google or related services, but rather will take advantage of these services to benefit users while also providing excellent library services that users need.
• I will avoid requiring users to see things in librarians' terms but rather will shape services to reflect users' preferences and expectations.
• I will be willing to go where users are, both online and in physical spaces, to practice my profession.
• I will create open Web sites that allow users to join with librarians to contribute content in order to enhance their learning experience and provide assistance to their peers.
• I will lobby for an open catalog that provides personalized, interactive features that users expect in online information environments.
• I will encourage my library's adminis¬tration to blog.
• I will validate, through my actions, librarians' vital and relevant professional role in any type of information culture that evolves. • Saya menyadari bahwa semes¬ta buda¬ya informasi selalu cepat berubah, dan per¬pus¬ta¬kaan perlu menjawabnya secara posi¬tif da¬lam menyedia¬kan sum¬ber daya dan layan¬an yang di¬perlukan dan diinginkan pengguna,
• Saya akan mendidik diri sendiri tentang budaya informasi pengguna perpustakaan saya dan mencari jalan untuk menyertakan apa yang saya pelajari dalam layanan per¬pus¬taka¬an saya.
• Saya tidak akan bersifat defensif tentang perpustakaan saya, namun akan menyimak dengan jelas situasinya dan melakukan peng¬ka¬jian secara jujur ten¬tang apa yang dapat dicapai.
• Saya akan aktif berpartisipasi da¬lam me¬¬ma¬ju¬kan perpustakaan saya.
• Saya menyadari bahwa perpustakaan lam¬bat berubah, dan akan bekerja ber¬sama kole¬ga untuk mempercepat ta¬ng¬gap kami pada perubahan itu.
• Saya akan berani mengusulkan layanan, serta cara baru dalam menyediakannya, meski ada kolega yang menolak.
• Saya akan menikmati gairah dan kegembi¬raan atas perubahan positif dan akan me¬nyam¬paikannya kepada sejawat maupun pengguna.
• Saya akan mengganti cara lama jika dite¬mu¬kan cara yang lebih baik dalam menger¬jakan sesuatu, meski cara lama itu pernah hebat.
• Saya akan melakukan percobaan untuk berubah dan akan siap jika melakukan kesalahan
• Saya tidak akan menunggu sesatu menjadi sempurna sebelum saya melun¬curkannya, dan akan mengubahnya ber¬basis masukkan pengguna
• Saya tidak akan takut pada Google dan layanan terkait, namun akan berupaya mengambil manfaatnya untuk keun¬tung¬an pengguna, sambil tetap membe¬ri¬kan layan¬an prima yang diperlukan oleh pengguna.
• Saya akan menghindari mensyaratkan peng¬gu¬na dengan jargon pustakawan, na¬mun akan mengubah layanan yang mencer¬minkan pi¬lih¬an dan harapan pengguna.
• Saya akan bersedia menghampiri pe¬ma¬kai baik on-line maupun dalam ru¬ang fisik dalam mempraktikkan profesi saya..
• Saya akan membuat situs web terbuka yang memungkinkan pengguna bersama pustaka¬wan menyum¬bang isi dalam rangka mening¬katkan pengalaman pembelajaran dan mem¬be¬rikan bantuan pada para kelompok ahli
• Saya akan melobi untuk membuat katalog terbuka yang menyediakan fitur personal dan interaktif seperti yang diharapkan pengguna dalam ling¬kungan sistem informasi online
• Saya akan mendorong administrasi (mana¬jemen) perpustakaan saya untuk membuat blog.
• Saya akan mencocokkan melalui kegiatan saya peran profesional baik vital maupun terkait dalam setiap budaya informasi yang berubah.
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN: DITINJAU DARI KESIAPAN DUNIA PENDIDIKAN ILMU PERPUSTAKAAN oleh: Ninis Agustini Damayani
PENDAHULUAN
Era globalisasi yang salah satu tandanya adalah kehadiran informasi dalam jumlah yang sangat besar secara terus menerus dari berbagai penjuru dunia, merupakan fenomena yang terjadi begitu saja tanpa seorangpun mengantisipasinya. Globalisasi 3.0 yang terjadi pada tahun 2000 telah menyusutkan dunia yang kecil menjadi sangat kecil namun sekaligus menjadi kekuatan baru yang ditemukan untuk bekerjasama dan bersaing secara individual di kancah global. Fenomena tersebut oleh Friedman (2006:10) dikatakan sebagai tatanan dunia datar (flat-world-platform) yaitu konvergensi antara komputer pribadi dimana setiap individu dapat menjadi komunikator sekaligus komunikate tanpa menghiraukan jarak antar mereka, sehingga memungkinkan mereka secara bersama-sama mengerjakan suatu materi digital atau berbagi informasi secara online.
___________________________________________________________________
*Disampaikan pada Seminar Nasional Perpustakaan dengan tema “Kompetensi dan Sertifikasi Pustakawan dalam Menghadapi Tantangan dan Persaingan Global” yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Institut Pertanian Bogor, pada hari Rabu, tanggal 14 September 2011, di IPB-ICC Bogor.
** Dosen Jurusan Ilmu Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran.
Kekuatan individu dan kelompok-kelompok kecil sebagai motor penggerak globalisasi semakin nyata dengan adanya mesin pencari seperti google, yahoo dan lain-lain serta maraknya jejaring sosial seperti facebook, twitter dan lain-lain. Mereka secara individual maupun berkelompok menghilangkan batas negara untuk berinteraksi, membahas dan menyelesaikan satu masalah yang sama bersama-sama.
Namun demikian, hadirnya informasi yang begitu beragam dan dalam jumlah yang begitu besar secara terus menerus ternyata tidak selalu membuat hidup menjadi lebih mudah. Memilih dan menentukan informasi yang paling dibutuhkan dengan skala prioritas ternyata sulit dan butuh keahlian. Globalisasi 3.0 amat membutuhkan hadirnya seseorang yang memiliki kompetensi mengelola informasi agar informasi yang tepat dapat sampai pada orang yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dengan format dan cara yang tepat, serta di tempat yang tepat pula. Orang bijak mengatakan bahwa keputusan yang tepat diambil atas dasar informasi yang tepat.
Kemudian siapakah seseorang dengan kompetensi seperti itu?. Di Indonesia dia biasa disebut sebagai pustakawan. Sebutan bagi seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.[1] Mengapa Pustakawan?, karena Penyelenggara Pendidikan Ilmu Perpustakaan di Indonesia pada prinsipnya menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan mengelola informasi mulai dari collecting, processing, disseminating and preserving of information.
KOMPETENSI
Ada beberapa pengertian kompetensi yang digunakan di Indonesia;
1. UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas penjelasan pasal 35 (1):
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, Pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standard nasional yang telah disepakati
2. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan : pasal 1 (10)
Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 Tanggal 21 Nopember 2003
Kompetensi adalah kemampuan dan karak-teristik yang dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yg diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara professional, efektif, dan efisien.
4. Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan :
Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 Tahun 2000, Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan pegawai Negeri Sipil
Kompetensi adalah kemampuan dan karateristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap – prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya
Dari pengertian-pengertian di atas maka kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mencapai keberhasilan dalam melaksanakan tugas yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku. Sekarang bagaimana dengan kompetensi pustakawan?.
KOMPETENSI PUSTAKAWAN
Seperti telah disampaikan sebelumnya bahwa pustakawan harus memilki kemampuan mengelola informasi yang mencakup;
(1) Collecting of information
Mengumpulkan tidak lagi berarti harus menyimpan dalam satu ruangan/gedung tertentu tetapi tahu dimana informasi berada dan bagaimana mengaksesnya sesuai yang dibutuhkan pemustaka sasaran. Oleh karenanya Pustakawan harus memiliki: pengetahuan tentang sumber-sumber informasi, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku penelusuran informasi, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku penggunaan/pengoperasian teknologi informasi dan komunikasi, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku mengenal pemustaka sasaran dan kebutuhan informasinya. Stueart dan Moran (2002:8-9) menjelaskan bahwa telah terjadi pergeseran paradigm pada sumber-sumber informasi seperti berikut; jika dulu pepustakaan harus memiliki sendiri koleksinya dan disimpan dalam satu bentuk media (cetak), maka dewasa ini koleksi pepustakaan juga ada yang bersifat virtual dan disimpan dalam bebagai bentuk media (cetak dan non cetak). Perubahan ini juga memerlukan kesiapan mental untuk berbagi informasi dengan yang lain juga kesadaran adanya desentralisasi informasi. Literasi informasi juga merupakan kemampuan penting yang harus dimiliki pustakawan agar dapat merujuk informasi yang akurat.
(2) Processing of information
Memproses atau mengolah informasi berarti membuat informasi yang dibutuhkan mudah ditemukan kembali oleh pemustaka sasaran. Sistem informasi apapun yang digunakan prinsipnya adalah user friendly. Oleh karenanya pustakawan harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku pengolahan informasi, seperti katalogisasi, klasifikasi baik secara manual maupun berbasis teknologi. Pustakawan juga harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku penggunaan/pengoperasian teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Disseminating of information
Menyebarkan informasi berarti memberikan layanan informasi seperti yang diinginkan pemustaka sasaran yang diperoleh melalui riset pasar. Oleh karenanya pemustaka harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku melaksanakan penelitian/kajian/identifikasi pemustaka guna memperoleh gambaran yang jelas tentang karakteristik pemustaka sasaran sehingga dapat dirancangkan model layanan informasi yang sesuai dan tepat sasaran. Selain itu pustakawan harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku marketing agar produk perpustakaan, baik itu berbentuk barang, jasa, dan ide yang disediakan/ditawarkan diketahui dan dimanfaatkan pemustaka sasaran. Pergeseran paradigm layanan informasi yang semula hanya pasif menyimpan informasi/koleksi pustaka, menjadi aktif menekankan pada nilai tambah, kekhususan, keunikan dari layanan informasi/koleksi pustaka yang disediakan/ditawarkan. Pergeseran paradigm juga terjadi pada orientasi pemustaka, dimana kebutuhan dan keinginan mereka menjadi fokus dari semua perencanaan, implementasi, dan evaluasi kegiatan perpustakaan (Stueart dan Moran, 2006:10-11). Seperti juga dijelaskan oleh Roberts and Rowley (2004:129) bahwa “collecting data and information on customers provide basis for forming groups or segments of customers, so that it is possible to consider their different expectations, needs and value sets and to respond accordingly”.
Selanjutnya pengetahuan dan keterampilan komunikasi baik dalam bentuk komunikasi interpersonal, kelompok, organisasi ataupun massa juga harus dimiliki pustakawan sebagai upaya menjalin hubungan dan membangun kesamaan makna dengan cara yang sesuai dengan stakeholder. Roberts and Rowley (2004:39-40) menjelaskan, bahwa “excellent interpersonal skills are essential not only when mamging staff but when fostering produvtive relationship at all levels – with users both within and outside an organization”. Konstruksi makna bersama yang dibangun lewat pertukaran simbol baik verbal maupun non-verbal, secara langsung ataupun melalui media ditujukan untuk memenuhi harapan pemustaka sasaran. Seperti dijelaskan oleh Totterdell (2005:99), bahwa “library and information staff need to be polite (but never obsequious on the one hand or patronizing on the other), friendly (but always professional) and always able to behave in a courteous, patient and tactful manner”. Selanjutnya Totterdel menambahkan, bahwa “library and information staff need to give the user their complete attention – with proper but not excessive eye contact – during the interaction”.
Membangun pemustaka yang literat juga merupakan hal paling penting dari layanan perpustakaan/informasi yang dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif dan mengedepankan selera pemustaka. Prinsip one game one customer dapat diadaptasi untuk memberikan kepuasan layanan perpustakaan/informasi. Menjadi bagian dari sebuah komunitas atau kelompok yang memiliki kebutuhan dan peminatan yang sama menjadi penting ketika pengetahuan dikonstruksi bersama orang lain. Dengan kata lain menjadi literat merupakan usaha yang dibangun bersama orang lain. Oleh karenanya pustakawan harus menjadi kreator,fasilitator, dan motivator bagi terbangunnya pemustaka-pemustaka yang literat. (Damayani,2011).
(4) Preserving of Information
Menyelamatkan hasil pikir manusia yang terekam dan terdokumentasikan melalui cara-cara yang aman bagi kepentingan pengembangan pengetahuan dan peradaban juga menjadi tanggung jawab pustakawan. Mengoptimalkan usia pendayagunaan koleksi pustaka/informasi dari generasi satu ke generasi lain menjadi penting mengingat manusia mengembangkan diri melalui pengetahuan yang diperolehnya dari hasil pikir manusia-manusia terdahulu. Oleh karenanya pustakawan harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan preservasi preventif yang memadai mulai dari seleksi akuisisi, penyimpanan, dan diseminasi koleksi pustaka/informasi untuk menghindari atau meminimalkan kerusakan.
Melalui pemaparan tentang kompetensi pustakawan maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi berupa kemampuan yang harus dimiliki pustakawan terdiri dari hard skill dan soft skill. Hard skill berupa kemampuan kerja mengelola informasi (collecting, processing, disseminating, preserving) secara teknis, termasuk berbasis teknologi informasi dan komunikasi, bagi terselenggaranya kegiatan layanan perpustakaan/informasi. Adapun soft skill berupa kemampuan membangun relasi, interaksi dan bekerjasama dengan dengan orang lain dalam mengelola informasi (collecting, processing, disseminating, preserving), seperti communication skill, interpersonal skill, entrepreneurship, leadership.
SERTIFIKASI.
Pemberian serifikasi telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Dalam PP NO 23 Tahun 2004 ini menjelaskan, bahwa Sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan atau Internasional. Adapun Standar Kompetensi Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]
Adapun sertifikasi pustakawan merupakan pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam bidang kepustakawanan dan informasi oleh suatu asosiasi profesi /lembaga.
Sertifikasi pustakawan sebagi bentuk pengakuan pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku di bidang ilmu informasi dan perpustakaan menjadi sangat penting di tengah isyu kegalauan eksistensi pustakawan dan perpustakaan serta keilmuannya. Dengan adanya sertifikasi diharapkan semua pihak baik pemberi sertifikasi dan penerima sertifikasi memahami betul perlunya tenaga pustakawan yang kompeten di bidangnya untuk mengantar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang literat yaitu bangsa yang cerdas, kritis dan etis. Sertifikasi pustakawan dapat merupakan titik balik bagi kepedulian yang dalam pada pustakawan, perpustakaan dan keilmuannya. Adapun pihak-pihak yang melakukan uji kompetensi dalam rangka pemberian sertifikasi pustakawan, (dapat diusulkan) merupakan gabungan unsur praktisi pustakawan dan akademisi bidang Ilmu informasi dan Perpustakaan.
KESIAPAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN ILMU PERPUSTAKAAN
Penyelenggara Pendidikan Ilmu Informasi dan Perpustakaan memiliki peran besar untuk menghasilkan pustakawan-pustakawan yang memiliki kompetensi yang sanggup menjawab tantangan dan persaingan global. Namun tak kalah penting tangan-tangan dingin dan pengalaman para pustakawan senior di tempat mereka bekerja akan melengkapi pengetahuan, ketrampilan, serta sikap perilaku mereka agar sesuai standar yang ditetapkan. Penyelenggara Pendidikan Ilmu Informasi dan Perpustakaan di Indonesia berjumlah lebih kurang 23 dan terdiri dari jenjang D3, S1, dan S2. Meski masing-masing Program Studi Ilmu Pepustakaan ini tidak berada pada Fakultas yang sama, seperti JIIP UNPAD dibawah FIKOM, sedang JIIP UI dibawah FIB dll, namun perbedaan tersebut justru merupakan nilai tambah bagi masing-masing.
PENUTUP
Persaingan global merupakan tantangan berat bagi semua profesi termasuk pustakawan. Kebutuhan informasi dan cara memperoleh informasi yang semakin beragam karena perbedaan karakteristik pemustaka membutuhkan pustakawan-pustakawan yang memiliki kompetensi tinggi baik hard skill dan soft skill. Peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap perilaku dalam pengelolaan informasi melalui pendidikan dan juga pelatihan merupakan keharusan bagi pustakawan agar lebih berkualitas dan siap tersertifikasi. Selanjutnya pengembangan pustakawan berkualitas dan memiliki sertifikasi pustakawan harus menjadi bagian dari pengembangan perpustakaan itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Friedman, Thomas L. 2006. The World is Flat: Sejarah Ringkas Abad Ke-21.
(Terjemahan). Jakarta:Dian Rakyat.
Roberts, Sue. Dan Rowley, Jennifer. 2004. Managing Information Services. London:
Facet. Rubin, Richard E. 2004. Foundations of Library and Information Science.
2d.ed. New York: Neal-Schuman.
Stueart, Robert D. dan Moran, Barbara B. 2002. Library and Information Center
Management. 6th.ed. Westport: Greenwood.
Totterdell, Anne. 2005. Library and Information Work. London: Facet.
SUMBER LAIN
Damayani, Ninis Agustini. 2011. Komunitas Literer Bandung: Studi Fenomenologi
pada Individu yang Terlibat dalam Pergerakan Literasi Informasi. Disertasi
Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran.
Perpustakaan Nasional RI. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43
tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
________________________________________
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
[2] http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/hukum/pp23-04.htm, diakses 4 September 2011
KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
Latar Belakang
Setiap melakukan sosialisasi jabatan fungsional pustakawan, pertanyaan yang selalu diajukan pustakawan adalah “Kapan pustakawan akan disertifikasi?”. Apa yang menjadi harapan pustakawan terhadap pelaksanaan sertifikasi ternyata sebagian besar bukan masalah sertifikasinya tetapi “reward” setelah dilaksanakannya sertifikasi. Padahal jika bicara tentang “reward” akan beragam bentuknya, bisa dalam bentuk kenaikan jabatan/pangkat, peningkatan peran, maupun dalam bentuk finansial. Berdasarkan berbagai kajian, ternyata sebagian besar pustakawan lebih tertarik pada “reward” secara finansial dalam bentuk tunjangan. Tunjangan inilah yang banyak diinginkan para pustakawan seperti yang diterima guru dalam bentuk tunjangan profesi yang besarnya sangat menggiurkan. Pemikiran seperti itu tidaklah salah, namun yang tidak dipikirkan mereka apakah sertifikasi pustakawan akan sama dengan yang dilakukan terhadap guru? Sudah siapkah pustakawan disertifikasi? Apa saja yang harus dipersiapkan untuk menuju sertifikasi?
Sertifikasi kompetensi pada dasarnya adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen kerja nasional Indonesia dan/atau internasional (PBNSP 2002/2009). Sertifikasi merupakan bentuk pengakuan bahwa seseorang mampu melakukan pekerjaan yang menjadi lingkup sertifikasi. Sertifikasi bagi pustakawan menjadi ramai dibicarakan setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyatakan bahwa Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional perpustakaan, yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Proses sertifikasi itu sendiri ternyata memerlukan beberapa tahapan untuk mempersiapkan infrastrukturnya.
Terbitnya UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjadi bukti bahwa masalah kompetensi pustakawan ini dianggap penting oleh pemerintah untuk mewujudkan pustakawan yang profesional dan memiliki kompetensi yang terukur. Kebutuhan Pustakawan yang memiliki kompetensi sangat diperlukan mengingat perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, dan kebutuhan pengguna informasi yang semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan informasi pengguna yang sangat bervariatif dan kompleks tersebut, maka sudah waktunya ditetapkan persyaratan kompetensi bagi Pustakawan yang bekerja di bidang kepustakawanan ini (Kismiyati, 2008). Persyaratan kompetensi yang dimaksud ditetapkan dalam standar kompetensi yang saat ini sedang disusun oleh Perpustakaan Nasional RI. Standar kompetensi ini berlaku bagi semua pustakawan baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta. Demikian pula pelaksanaan sertifikasi tentunya akan diberlakukan juga bagi semua pustakawan.
Kompetensi Pustakawan
Kompetensi pada dasarnya adalah pengetahuan, keterampilan, kemampuan, atau karakteristik yang berhubungan dengan tingkat kinerja suatu pekerjaan seperti pemecahan masalah, pemikiran analitik, atau kepemimpinan.dan merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang yang memegang suatu jabatan (Depnakertrans. 2007). Definisi kompetensi lain adalah diartikan sebagai pengetahuan dan ketrampilan yang dituntut untuk melaksanakan dan menunjang pelalaksanaan pekerjaan yang merupakan dasar bagi penciptaan nilai dalam suatu oraganisasi (Mirabile, dalam Kismiyati, 2004).
Kompetensi dianggap penting, sehingga para pimpinan lembaga perpustakaan mulai mensyaratkan kompetensi bagi Pustakawan dengan tujuan :
1. Menstimulasi keunggulan layanan.
2. Memperbarui antusiasme para pustakawan terhadap profesinya.
3. Menyediakan dokumen yang membantu pengembangan uraian tugas (job description) dan sarana mengevaluasi jabatan profesional.
4. Membantu perencanaan program pengembangan pegawai secara berkelanjutan.
5. Menyediakan dokumen yang dapat digunakan dalam pengembangan kebijakan, terutama yang berhubungan dengan oragnisasi dan susunan pegawai perpustakaan.
6. Mengajarkan masyarakat, lembaga pemerintahan, dan lembaga donor tentang pentingnya ketrampilan dan pengetahuan bagi pustakawan profesional (NJLA. 2005).
Kompetensi pustakawan yang sampai saat ini banyak diacu adalah kompetensi pustakawan khusus abad 21 yang dirumuskan oleh The Special Library Association (SLA) pada tahun 2003 yang dibagi 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Kompetensi profesional, yaitu yang terkait dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian, dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi.
2. Kompetensi personal/individu yang menggambarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku dan nilai yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif, menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dapat memperlihatkan nilai lebihnya, serta dapat bertahan terhadap perubahan dan perkembangan dalam dunia kerjanya.
Dalam (R)PP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan kompetensi pustakawan juga dibagi menjadi dua yaitu kompetensi profesional dan kompetensi personal. Kompetensi profesional mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja, sedangkan kompetensi personal mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial. Kompetensi pustakawan ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam standar kompetensi pustakawan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Sertifikasi Pustakawan
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen kerja nasional Indonesia dan/atau internasional (Pedoman BNSP 202 Rev.2-2009). Bagi pustakawan yang melalui proses sertifikasi dan lulus uji kompetensi kepada mereka akan diberikan sertifikat. Sertifikasi dapat dibedakan mejadi :
1. Sertifikasi terhadap kompetensi profesi: dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Personil/Profesi, berlaku apabila masih kompeten. Sertifikasi ini berlaku untuk kompetensi yang dimiliki paling akhir (current competence).
2. Sertifikasi untuk mendapat status profesi: dilakukan organisasi profesi, biasa disebut juga lisensi/registrasi profesi. Kadang lisensi ini dikeluarkan setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat nomor 1 di atas.
3. Sertifikat pelatihan: oleh lembaga pelatihan, biasa disebut juga Certificate of attainment, berlaku selamanya.
Sertifikasi yang akan diberlakukan bagi pustakawan adalah sertifikasi terhadap kompetensi profesi. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan, menentukan kelayakan seorang pustakawan dalam memberikan layanan informasi, serta meningkatkan layanan perpustakaan. Sertifikasi juga akan menghilangkan dikotomi pustakawan PNS dan pustakawan swasta. Para pustakawan yang tersertifikasi akan memiliki kedudukan yang sama terhadap pengakuan kemampuan mereka, karena sudah ada lembaga penjamin mutu (quality assurance).
Manfaat Sertifikasi
Mengapa sertifikasi dianggap begitu penting bagi suatu profesi? Sebelumnya sudah disebutkan bahwa sertikat kompetensi adalah bentuk pengakuan bahwa seseorang mampu melakukan suatu pekerjaan. Ibarat Surat Ijin Mengemudikan (SIM) dimana pemegang SIM tersebut sudah dianggap mampu dan mempunyai lisensi mengemudikan mobil. Di dunia perpustakaan, sertifikasi bermanfaat untuk mengembangkan tenaga perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak di antaranya :
1. Pustakawan
Bagi pustakawan, sertifikasi menjadi bukti atau pengakuan terhadap kemampuan mereka. Dengan sertifikat kompetensi, mereka dapat memilih peluang-peluang untuk pengembangan karir yang cocok dan sesuai. Dengan demikian sertifikasi dapat menjadi sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggung-jawabkan. Dengan memiliki sertifikat kompetensi, para pustakawan akan memiliki kepercayaan tinggi dalam melakukan penawaran posisi jabatan atau pekerjaan dengan pihak pengguna. Berbekal sertifikat kompetensi, para pustakawan juga tidak akan canggung berkomunikasi dengan rekan seprofesi.
2. Lembaga perpustakaan
Bagi lembaga perpustakaan, sertifikasi sangat bermanfaat dalam melakukan rekruitmen pustakawan. Selama ini jaminan mutu SDM lebih banyak dilakukan melalui sistem ijazah sekolah atau sertifikasi pelatihan. Hal ini mengakibatkan seseorang lebih suka mengejar gelar dengan cara instan daripada menambah pengetahuan. Namun pada kenyataannya lembaga pendidikan masih banyak yang belum dapat dipercaya sebagai penjamin mutu, terbukti biasanya pengguna tenaga kerja terpaksa melakukan testing sendiri (baik dilakukan sendiri maupun dengan cara outsourching) terhadap sejumlah besar pelamar, yang memakan biaya tidak sedikit. Setelah itu masih harus dilakukan pelatihan pendahuluan yang juga tidak murah biayanya. Hal tersebut juga terjadi di dunia perpustakaan. Pustakawan yang selesai mengikuti pelatihan pun setelah kembali ke tempat kerja ternyata masih banyak yang belum menunjukkan peningkatan kemampuan seperti yang diharapkan (Kismiyati, 2008).
Selama ini persyaratan pengalaman kerja selalu menjadi kendala bagi pencari kerja. Pengalaman sebenarnya bukan jaminan mutu. Pengalaman adalah proksi atau perwakilan perkiraan kemampuan. Dengan adanya sertifikasi kompetensi yang menjamin kemampuan, persyaratan pengalaman menjadi kurang relevan lagi. Ke depan, diharapkan dengan adanya sertifikasi, lembaga perpustakaan tidak sulit mencari pustakawan yang kompeten. Cukup dengan menyebutkan jenis dan tingkat sertifikasi pustakawan yang dibutuhkan, maka pustakawan yang dimaksud akan segera didapatkan. Bahkan cukup hanya menyebutkan jenis dan tingkat sertifikasi pustakawan tersebut.
3. Lembaga pendidikan perpustakaan
Bagi lembaga pendidikan, sertifikasi menjadi dasar dalam menyediakan paket-paket pendidikan profesi bagi para pustakawan dengan kurikulum yang mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan. Untuk lembaga pendidikan formal, sertifikasi menjadi tolok ukur keberhasilan program pendidikan yang mereka selenggarakan. Jika lulusan mereka ternyata banyak yang lulus uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi, maka lembaga pendidikan tersebut memperoleh nilai plus dan otomatis akan memperoleh pengakuan dari para peserta didiknya. Jika pengakuan tersebut sudah dimiliki, maka dampaknya lembaga pendidikan seperti ini akan lebih mudah mencari peserta didik. Bagi para pustakawan yang merasa kompetensinya belum mencukupi untuk mengikuti sertifikasi mereka dapat mengikuti paket-paket pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan non formal yang menyelenggarakan pelatihan profesi.
4. Organisasi profesi kepustakawanan
Adanya sertifikasi akan mempermudah organisasi profesi kepustakawanan dalam menyusun program pengembangan karier bagi anggotanya. Organisasi profesi mempunyai tanggungjawab mempersiapkan anggotanya dalam menghadapi sertifikasi dengan cara melakukan kegiatan pemasyarakatan, bimbingan, maupun asistensi. Bahkan jika organsasi profesi sudah kuat, mereka dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi untuk mensertifikasi para pustakawan. Wacana ini sering dilontarkan, namun sebelumnya terlebih dahulu perlu dipelajari dan dipersiapkan persyaratan pembentukannya.
Langkah-langkah Sertifikasi
Langkah-langkah apakah yang harus dilakukan sebelum dilakukannya sertifikasi? Pada dasarnya pelaksanaan sertifikasi dapat dilakukan dengan cara uji kompetensi secara langsung atau berdasarkan protofolio. Uji kompetensi secara langsung adalah menguji pustakawan untuk setiap unit kompetensi yang sudah ditetapkan dalam standar kompetensi. Sedangkan portofolio adalah menguji berdasarkan berkas yang berisi sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikan maupun pekerjaan yang berkaitan dengan profesinya. Ada beraneka portofolio mulai dari rapor / ijasah hingga dokumen-dokumen lainnya seperti sertifikat, piagam penghargaan, karya tulis, dan lain-lain sebagai bukti pencapaian hasil kerja seseorang.
Berbeda dengan guru, sertifikasi pustakawan akan dilakukan secara langsung dengan menguji tiap unit kompetensi yang sudah ditetapkan dalam standar kompetensi. Secara garis besar tahapan tersebut adalah:
1. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan syarat utama yang harus ada sebelum dilaksanakannya sertifikasi. Standar kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PBNSP 202 Rev.2-2009). Standar kompetensi berisi rumusan tentang kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan. Dengan dikuasainya kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang bersangkuttan akan mampu :
a. Bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan.
b. Bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaaan tersebut dapat dilaksanakan.
c. Apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
d. Bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau menjalankan tugas dalam kondisi yang berbeda.
Pustakawan sebagai profesi harus profesional dalam bidangnya. Ciri-ciri sebagai satu profesi adalah terlatih, memberi jasa kepada umum, bersertifikat, dan menjadi anggota organisasi profesi (BNSP, 2011). Untuk mendapatkan predikat profesional seorang pustakawan harus memiliki kompetensi sesuai standar yang sudah ditentukan. Seseorang yang dianggap profesional tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah akademik saja, tetapi harus memiliki sertifikat berdasarkan standar kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Standar kompetensi juga digunakan sebagai acuan untuk menyusun uraian pekerjaan, menyusun dan mengembangkan program pelatihan, menilai unjuk kerja seseorang, dan sertifikasi profesi di tempat kerja.
Standar kompetensi pustakawan saat ini sedang dalam proses menuju konvensi dan ditargetkan tahun ini sudah ditetapkan. Penyusunan standar kompetensi pustakawan dilakukan oleh tim penyusun dan tim teknis yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional RI dengan Surat Keputusan (SK). Tim penyusun dan tim teknis terdiri dari berbagai unsur antara lain organisasi profesi, BNSP, Kemenakertrans, Kemenpan, BKN, para pakar perpustakaan dan lembaga pendidikan perpustakaan. Penyusunan standar kompetensi pustakawan sampai saat ini belum selesai karena masih menunggu penyelesaian PP Pelaksanaan UU Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai payung dalam menyusun standar tenaga perpustakaan yang antara lain berisi tentang standar kompetensi pustakawan. Standar ini mendesak untuk segera direalisasikan, karena di Indonesia belum ada standardisasi dan sertifikasi kompetensi pustakawan yang bersifat nasional dan diakui oleh semua pihak sehingga masing-masing lembaga/instansi perpustakaan mengatur dan menentukan standar sendiri. Ditargetkan tahun 2011 standar kompetensi ini akan segera dikonvensikan dan ditetapkan, karena PP direncanakan terbit pada bulan November 2011.
2. Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) adalah lembaga independen sebagai pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP. LSP inilah yang akan melakukan uji kompetensi pustakawan. Pembentukan LSP harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki panduan/pedoman mutu, materi uji kompetensi, tempat uji kompetensi, dan asesor yang mengujinya. Saat ini sedang dipersiapkan pembentukan LSP Pustakawan dengan mulai disusunnya pedoman mutu dan lampiran-lampirannya. Pembentukan LSP memerlukan anggaran operasional yang cukup besar. Idealnya anggaran operasional LSP tergantung pada biaya sertifikasi yang dibayar oleh asesi (pustakawan yang mengikuti uji kompetensi). Saat ini pembiayaan seperti itu belum mungkin diterapkan, karena pustakawan akan merasa terbebani mengingat ”reward” yang akan mereka terima setelah sertifikasi belum ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika biaya operasional LSP sementara disediakan oleh instansi pembina yaitu Perpustakaan Nasional RI walaupun secara struktural LSP tidak akan berada di bawahnya.
3. Materi Uji Kompetensi
Materi Uji Kompetensi (MUK) disusun oleh LSP dan menjadi dokumen yang terkendali atau rahasia. MUK disusun berdasarkan standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Saat ini MUK sudah mulai disusun secara simultan dengan penyusunan standar kompetensi, dan panduan mutu LSP. Penyusunan MUK memerlukan waktu dan sangat tergantung pada penyelesaian standar kompetensi.
4. Tempat Uji Kompetensi
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah suatu tempat kerja profesi atau tempat simulasi yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diverifikasi oleh LSP untuk menjadi Tempat Asesmen/Uji Kompetensi. TUK direncanakan dibentuk di setiap provinsi yang mengajukan usul pembentukan dan memenuhi syarat.
5. Asesor
Asesor terdiri dari asesor kompetensi dan asesor lisensi. Asesor kompetensi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi. Asesor ini nantinya yang akan menguji para pustakawan yang mengikuti uji kompetensi. Asesor lisensi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen sistem manajemen mutu. Asesor lisensi bertugas menilai LSP dan TUK apakah layak atau tidak. Saat ini sudah tersedia tenaga asesor kompetensi dan asesor lisensi yang diikutkan diklat oleh BNSP.
6. Tunjangan
Jika guru yang tersertifikasi memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok, karena dalam UU Guru dan Dosen telah diatur hal itu. Sementara kita baru memiliki UU tentang Perpustakaan yang secara jelas mengaitkan sertifikasi dengan penerimaan tunjangan profesi. Untuk mengatasi hal tersebut, maka kaitan antara sertifikasi dan tunjangan diatur dalam (R)PP Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Penutup
Terbitnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 menumbuhkan harapan para pustakawan untuk meningkatkan karier dan kesejahteraannya. Jika sertifikasi kompetensi Pustakawan sudah digunakan sebagai tolok ukur pemberian rekognisi atau penghargaan kepada Pustakawan dalam bentuk jabatan, karier, penggajian/tunjangan dan penghargaan lainnya, maka hal ini akan dapat mengembangkan nilai-nilai baru dan mengubah cara pandang masyarakat terhadap jalur karier di dunia perpustakaan. Profesi pustakawan di masa yang akan datang diharapkan sejajar dengan profesi lain atau profesi di tingkat nasional maupun internasional.
Apalagi globalisasi pasar kerja, baik di forum WTO, APEC maupun AFTA, akan lebih banyak diwarnai oleh persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja. Akibatnya, segmentasi pasar kerja akan bergeser dari pendekatan wilayah ke pendekatan bidang profesi atau kompetensi. Hal tersebut juga akan segera mengimbas kepada profesi Pustakawan. Jika masing-masing negara telah menjalin kerjasama kesetaraan standar dan sertifikasi kompetensi, sangat mungkin terjadi para pustakawan di luar negara kita akan segera ikut bersaing dengan pustakawan kita. Untuk menghadapi hal tersebut, kita perlu mempersiapkan diri dengan cara meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Jangan sampai kita menjadi penonton di negeri kita sendiri, sementara bidang yang menjadi ladang pekerjaan kita diambil alih oleh tenaga dari luar.
DAFTAR BACAAN
Competencies for information professionals : competencies for information professionals of the 21th century, revised edition, June 2003. Special Libraries Association. Diturunkan dari http://www.sla.org tanggal 25 Juli 2008
Indonesia. Peraturan dan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Indonesia. Peraturan dan Perundang-undangan. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dicetak terbatas.
Indonesia. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi RI Nomor : PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia.
Indonesia. Badan Nasional Sertifikasi Personil. Pedoman BNSP 202 Rev.2-2009
Kismiyati, Titiek. Kompetensi pustakawan perguruan tinggi. Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Nasional FPPTI, Seminar Ilmiah, dan Workshop, tanggal 21 Agustus 2008, di Cibogo, Bogor.
Kismiyati, Titiek. Standar kompetensi pustakawan. Makalah disampaikan pada Temu Ilmiah Perpustakaan Perguruan Tinggi, tanggal 12 Juni28 September 2004 di Cisarua, Bogor
PERAN KOMUNIKASI BAGI PUSTAKAWAN oleh: Aida Vitayala S.Hubeis
Perpustakaan merupakan tempat kumpulan informasi mengenai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh manusia. Dengan kata lain, Perpustakaan merupakan sebuah koleksi berbagai sumber informasi (buku, majalah, peta, karya seni, mikrofilm[i], mikrofiche[ii], tape audio, CD, LP, tape video dan DVD), dan penyediaan fasilitas umum untuk mengakses gudang data CD-ROM[iii], dan internet[iv]. Pada era digital (revolusi komunikasi), Perpustakaan merupakan sarana mengakses informasi yang tidak hanya disimpan dalam perpustakaan berbentuk gedung tetapi juga yang tersimpan dalam bentuk digital[v] (perpustakaan maya) yang datanya dapat diakses lewat jaringan komputer. Dengan kata lain, perpustakaan maya selain perpustakaan konvensional dapat dikatakan berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan pemberian informasi bagi konsumen/pengguna Perpus (mahasiswa, pelajar dan masyarakat luas), .
KUALITAS PELAYANAN PERPUSTAKAAN
Era revolusi komunikasi menumbuhkan tuntutan kualitas layanan prima dari penyelenggara Perpustakaan, termasuk kualitas sumber/jenis informasi yang tersedia. Untuk memenuhi tuntutan ini tidak mudah karena perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan, peningkatan sistem pengelolaan perpustakaan, peningkatan kualitas Pustakawan,dan sebagainya. Masalahnya adalah, bahwa dukungan finansial untuk hal itu semua sangat terbatas atau tidak selalu tersedia. Selain itu, tuntutan layanan prima dan cepat (instant service) juga berhadapan dengan kendala keterbatasan sarana dan fasilitas penunjang, termasuk juga keterbatasan jumlah dan mutu sumberdaya manusia (Pustakawan).
Hasil penelitian Zeithaml et al. (1990) menunjukkan bahwa kualitas pelayanan perpustakaan di Fakultas Ekonomi UNS dipersepsikan kurang baik untuk dimensi kualitas pelayanan dalam bentuk bukti langsung (tangible), , jaminan (assurance), dan empati (empathy), dan terutama lagi pada dimensi keandalan (reliability), dan daya tanggap (responsiveness). Dimensi yang terakhir ini menunjukkan kendalanya adalah pada kualitas pelayanan dari perpustakaan kepada penggunanya. Sedangkan hasil penelitian Pamungkas (2011) mengemukakan hambatan proses optimalisasi pengembangan dan peningkatan kualitas pustakawan, dikarenakan kurangnya petugas pustakawan, kurangnya konsentrasi saat mengikuti pelatihan, dan kurangnya pemanfaatan jaringan internet dalam proses optimalisasi. Dengan kata lain, hambatan tersebut bersumber persoalan komunikasi, yaitu kemampuan atau peluang mengakses infomasi tentang pengetahuan dan keterampilan terkini yang terkait dengan kemajuan teknolgi.
Perpustakaan, baik itu umum atau spesialis, fungsinya memberikan pelayanan (service) referensi literatur kepada penggunanya. Karena jenis servisnya yang highly customer facing maka teknik komunikasi yang efektif menjadi sangat penting untuk kesuksesan suatu perpustakaan. Jenis penggunanya sendiri bisa dari publik umum yang beragam (anak - orangtua, remaja, dewasa yang dapat dikelompokkan dalam kategori pengguna perempuan, laki-laki, muda belia, dan lansia). Ada juga perpustakaan yang spesialis seperti kelompok pengguna perpustakaan akademis, eksekutif, religius, disable (cacat), dsb. Cara berkomunikasi terhadap masing-masing kelompok pengguna tersebut tentunya berbeda jika ingin memperoleh hasil yang efektif.
KOMUNIKASI DAN PUSTAKAWAN
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di abad 21 dapat dikatakan sangat pesat yang juga diikuti dengan semakin tingginya kesadaran terhadap perlunya mengakses dan menguasai informasi. Informasi sebagai elemen komunikasi tidak akan berjalan baik tanpa adanya tindak komunikasi dan sebaliknya tanpa informasi yang benar (akurat) proses komunikasi juga tidak akan efektif.
Dengan demikian, keberadaan perpustakaan sebagai tempat mengkoleksi dan mengumpulkan informasi merupakan media atau elemen pendukung dan pelancar proses komunikasi. Sedangkan, perpustakaan sebagai suatu institusi pelayanan publik memerlukan bentuk komunikasi efektif untuk keberlangsungan tugas pelayanan publik yang diemban oleh Perpustakaan. Dalam hal ini, Perpustakaan dapat merupakan milik perseorangan atau sebuah kota atau suatu institusi (organisasi, lembaga). Namun apa pun bentuk kepemilikannya maka komunikasi antara penyedia dan pengguna informasi (perpustakaan) menjadi penting. Apa itu komunikasi?
Komunikasi adalah cara membuat orang lain tahu tentang gagasan dan perasaan kita: Komunikasi adalah apa yang dikatakan dan apa yang tidak dikatakan, siapa yang menyampaikan, mengapa disampaikan, dimana dan kapan disampaikan, dan bagaimana cara menyampaikannya. Komunikasi juga merupakan bentuk gerak-gerik tubuh, ekpresi wajah, tutur kata dan nada suara serta segala sesuatu yang tidak terucapkan tetapi disimbolkan. Komunikasi yang baik tidaklah terjadi begitu saja, semua pihak yang terlibat harus membuatnya terjadi.
Komunikasi yang baik mencakup bagaimana menjadi pendengar yang baik (good listener) dan sekaligus pembicara yang bijak (wise speaker). Dengan cara ini, akan dapat diharapkan terjadinya proses pertukaran informasi dengan baik dan sekaligus mengendalikan efektifitas kegiatan komunikasi. Bahkan, setiap anak manusia dimana pun dia berada perlu dan pasti berkomunikasi dalam kehidupan kesehariannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 75-90 persen waktu manusia adalah dihabiskan untuk berkomunikasi. Jadi bisa dibayangkan jika komunikasi kita berlangsung buruk setiap harinya maka berarti kehidupan kita juga buruk. Sebaliknya, jika komunikasi kita berlangsung baik maka dengan sendirinya hidup kita juga akan menjadi baik.
Peran Komunikasi dalam suatu Perpustakaan (sebagai suatu intitusi jasa pelayanan) merupakan hal yang sangat penting karena hampir semua bentuk dan hasil kegiatan perpustakaan ditujukan untuk dikomunikasikan ke masyarakat pengguna. Dalam suatu organisasi atau kelembagaan seperti perpustakan maka komunikasi dapat diibaratkan sebagai jantung kehidupan dan without communication an organization can not exist.
Dengan kata lain, keberadaan suatu perpustakaan (suatu lembaga) perlu dan harus menempatkan komunikasi sebagai bagian penting yang mendukung penyelenggaraannya. Tanpa adanya komunikasi maka semua pihak hampir tidak mungkin saling bekerjasama satu sama lain dan atau suatu koordinasi tidak mungkin dapat dilakukan.
Sebagai contoh, jika pengelolaan suatu perpustakaan tidak dilakukan dengan pemahaman yang sama tentang etika mekanisme kerja yang benar (peraturan dan sanksi pelanggaran untuk pengguna, kejelasan pembagian tugas antar-pustakawan) maka dapat diperkirakan penyelenggaraan perpustakaan sebagai public service juga tidak akan berjalan baik. Dan semua mekanisme kerja tersebut perlu dikomunikasikan dan dipahami dengan makna yang sama oleh pegawai Perpus dan pengguna Perpus.
KUNCI KOMUNIKASI EFEKTIF
Kemampuan berkomunikasi menjadi sangat penting dalam pengembangan dan peningkatan layanan perpustakaan. Karenanya peningkatan kemampuan komunikasi bagi seluruh staf perpustakaan untuk dapat berkomunikasi secara efektif sangat diperlukan.
Peningkatan kemampuan Pustakawan untuk dapat berkomunikasi efektif mencakup hal-hal berikut.
1. Jadilah Penyimak yang Baik
Aspek penting dari komunikasi efektif adalah menyimak (listen) apa yang akan dikatakan oleh orang lain, dan bukan hanya mendengar (hear). Menyimak (listen) dan mendengar (hear) memiliki perbedaan makna diman kegiatan mendengar bersifat pasif, sedangkan menyimak bersifat aktif.
Menjadi penyimak aktif melibatkan upaya memahami pandangan dan pikiran seseorang tentang sesuatu yang dibicarakan dengan seksama agar dapat meresponi pesan secara verbal (ujaran) dan nonverbal (non-ujaran). Sebagai penyimak aktif, Pustakawan perlu memberi respon aktif dalam bentuk verbal (mengungkapkan sudah paham, mengerti atau bertanya); Respon nonverbal, misalnya dengan mengangguk, tersenyum, kontak mata, dan bahasa tubuh lainnya.
Dengan kata lain, menyimak merupakan kemampuan memahami perasaan, keinginan, dan aspirasi orang lain, baik dalam kegiatan komunikasi internal (antar-pustakawan) maupun komunikasi eksternal (antara pustakawan dan pengguna perpustakaan). Karena itu, setiap pustakawan harus dapat menyiapkan diri untuk dapat menjadi pendengar yang baik, yaitu dengan memperhatikan, memahami dan mengingat apa-apa yang diperlukan oleh pengguna perpus sehingga layanan yang akan diberikan juga dapat prima.
2. Perhatikan Pesan-pesan Non-verbal
Selain serius menyimak pembicaraan verbal, komunikator efektif juga perlu memperhatikan perilaku pembicara yang nonverbal. Terkadang, segala sesuatu yang diucapkan secara ujaran dalam bahasa nonverbal bisa-bisa saja ditampilkan berbeda dengan makna yang verbal. Dalam kasus seperti ini, menjadi penting untuk mengetahui bagaimana sebenarnya perasaan rekan bicara dengan melakukan tatapan kontak mata, melihat ekspresi wajah. Istilah jargonnya, “mulut bisa menyampaikan apa-apa yang ingin disampaikan tapi pada saat bersamaan menyembunyikan apa-apa yang tidak akan dikatakan, tetapi ekspresi wajah sulit untuk menyembunyikan segala sesuatu yang tidak dikatakan”.
3. Komunikasi Jelas dan Langsung
Anggota suatu Perpustkaan (sebagai suatu organisasi/lembaga) dengan relasi sosial yang sehat akan mengkomunikasikan pikiran dan perasaannya secara jelas dan langsung. Hal ini penting ketika berupaya menyelesaikan masalah yang timbul antar-pustakawan, dengan pimpinan perpustakaan, dan antara staf perpustakaan dengan pengguna perpustakaan. Komunikasi tidak langsung dan samar-samar tidak hanya gagal menyelesaikan masalah, tetapi juga akan berkontribusi pada timbulnya kekurangakraban dan blokade emosi antar-pihak yang terlibat, dan atau bahkan menimbulkan konflik tersembunyi.
4. Berpikir Positif
Menghadapi pengguna pustaka yang bermasalah atau kekeliruan teman sekerja dalam menjalankan tugas acap kali tanpa disadari diselesaikan dengan komunikasi negatif, seperti marah-marah, menegur dengan suara tinggi atau bahkan mungkin membanting-banting sesuatu; komunikasi efektif haruslah dilandasi dengan pikiran positif, saling terbuka, saling jujur, dan saling respek.
Hasil penelitian Fatmawati (2007) mengemukakan bahwa gaya komunikasi pustakawan yang paling banyak dipersepsikan pengguna yang dapat membantu penelusuran informasi di perpustakaan adalah gaya komunikasi pustakawan yang ramah/akrab dalam membantu pengguna menelusuri informasi di perpustakaan. Hal ini menjadi petunjuk bahwa komunikasi yang bersahabat (friendly communication) dalam melayani pengguna perpus merupakan salahsatu kunci mencitrakan pesona perpus.
Selanjutnya, agar komunikasi dapat berlangsung mulus dan tidak bermasalah maka perlu dipahami bahwa komunikasi adalah suatu kegiatan berinteraksi untuk mencapai kesamaan makna. Dan kegiatan komunikasi di lingkup Perpus, sebagai suatu institusi, akan melibatkan banyak pihak dengan latar belakang pendidikan, field experience, dan culltural background yang berbeda.
Dengan demikian, untuk memperoleh hasil positif komunikasi daklam menghadapi keragaman komunikan (pengguna Perpus) maka Pustakawan perlu memperhatikan hal-hal berikut (lihat Tubbs dan Moss).
1. Pengertian, yaitu kecermatan menerima pesan komunikasi yang dimaksudkan oleh pengguna Perpus (sumber pesan) dalam mencari informasi yang diperlukan.
2. Menyenangkan, yaitu dengan berkomunikasi yang bukan sekedar menyampaikan informasi untuk dimengerti, tetapi untuk juga menimbulkan keakraban melalui penyampaian pesan (informasi) komunikasi yang jelas dan tegas tetapi menyenangkan (bersahabat).
3. Menumbuhkan relasi sosial (emotional appeals) dan hubungan baik (good rapport) dengan memahami faktor-faktor psikologi yang mempengaruhi tindak komunikasi seseorang. Sebagai contoh, gaya berkomunikasi (penggunaan bahasa, gerak tubuh) yang dipakai dalam melayani pengguna Perpus yang tergolong orangtua (senior citizen) tentu akan berbeda ketika melayani pengguna Perpus yang muda belia (mahasiswa).
4. Kemampuan berkomunikasi secara verbal (ujaran) atau nonverbal (non-ujaran/bahasa tubuh).
a) Secara verbal, petugas Perpus harus memiliki kemampuan untuk mengkomunikasikan cara-cara menelusuri informasi dengan menggunakan salahsatu program komputer, menemukan lokasi buku yang dicari dengan cepat, dan dapat menggunakan teknologi informasi terkini (current technology).
b) Secara non-verbal, seorang pustakawan harus mampu menampilkan gerak-gerik komunikasi yang bersahabat (friendly communication), mulai dari ekspresi wajah, cara bersenyum, tatapan mata, anggukan kepala, dan gerakan tubuh (tangan). Tatapan mata yang ramah, senyum yang manis, dan gerakan tangan serta anggukan kepala yang bersahabat merupakan media untuk menumbuhkan kenyamanan berkomunikasi.
Sebagai ilustrasi, percakapan antara petugas Perpus dan pengguna Perpus akan terasa hangat jika saling bertatap-muka dengan penuh perhatian dan saling mendengarkan sehingga komunikasi juga akan berlangsung dengan baik. Sebaliknya. Ekpresi wajah yang garang (sangar), tidak ada senyum (masam muka) atau bahasa tubuh yang cenderung melecehkan akan menyebabkan komunikasi berantakan (breakdown communication). Lebih parah lagi jika akhirnya menimbulkan persepsi dan makna baru terhadap layanan perpus secara keseluruhan (kelembagaan).
DAFTAR BACAAN
1) Berlo, D. 1960. The Process of Communication: An Introduction to Theory and Practice. New York : Holt, Rinehart and Winston, Inc.
2) DeVito, J.A. 1997. Human Comunication. Hunter College of the City University of New York.
3) Fatmawati, Endang (2007). Gaya Komunikasi Pustakawan Terhadap Pengguna: Pengaruh Terhadap Kualitas Layanan Di Perpusstakaan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Unit S1 Reguler. Undergraduate thesis, Jurusan Ilmu Perpustakaan.
4) Yani Ika Kusumastuti, 2005 Evaluasi Penilaian kualitas pelayanan Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta; ( Fakultas Ekonomi NIM.F0301009 Tahun 2005 )
5) Nursalam, Toha. 1996. Psikologi Perpustakaan. Jakarta: UT
6) Pamungkas, DwijokangkoPutra, 2011. Optimalisasi pengembangan kinerja pustakawan untuk meningkatkan kualitas di era globalisasi informasi (studi kasus pada UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno Blitar). Septiyantono, Tri. 2003. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Fakultas Adab IAIN Sunan Kalijaga
7) Septiyantono, Tri. 2003. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Fakultas Adab IAIN Sunan Kalijaga.
8) Steward L. Tubbs, Steward L. dan Sylvia Moss. 2005. Human Communication. 8th Edition. New York: McGraw-Hill Companies, Inc.
Selasa, 05 Juli 2011
Bagaimana Cara Menjadi Pustakawan ?
Berdasarkan peraturan terbaru dalam Keputusan MENPAN Nomor
132/KEP/M.PAN/12/2002, Pasal 21 dan Pasal 22, Bab VIII ,
persyaratan untuk dapat diangkat dalam ;
(1) Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil, adalah:
a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan,
dokumentasi dan informasi atau Diploma bidang lain;
b. Bagi Diploma II bidang lain harus mengikuti Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil;
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli, adalah:
a. Serendah-rendahnya berijazah Sarjana (S1) perpustakaan,
dokumentasi dan informasi atau Sarjana bidang lain;
b. Bagi Sarjana bidang lain harus mengikuti Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli;
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, juga harus:
a. Berdasarkan pada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; dan
b. Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.