Selasa, 05 Juli 2011

Bagaimana Cara Menjadi Pustakawan ?

Berdasarkan peraturan terbaru dalam Keputusan MENPAN Nomor
132/KEP/M.PAN/12/2002, Pasal 21 dan Pasal 22, Bab VIII ,
persyaratan untuk dapat diangkat dalam ;

(1) Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil, adalah:

a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan,
dokumentasi dan informasi atau Diploma bidang lain;
b. Bagi Diploma II bidang lain harus mengikuti Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil;
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli, adalah:

a. Serendah-rendahnya berijazah Sarjana (S1) perpustakaan,
dokumentasi dan informasi atau Sarjana bidang lain;
b. Bagi Sarjana bidang lain harus mengikuti Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli;
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.

Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, juga harus:

a. Berdasarkan pada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; dan
b. Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar