Rabu, 21 September 2011
KESIAPAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN, oleh: Titiek Kismiyati (titikis@yahoo.com)
Latar Belakang
Setiap melakukan sosialisasi jabatan fungsional pustakawan, pertanyaan yang selalu diajukan pustakawan adalah “Kapan pustakawan akan disertifikasi?”. Apa yang menjadi harapan pustakawan terhadap pelaksanaan sertifikasi ternyata sebagian besar bukan masalah sertifikasinya tetapi “reward” setelah dilaksanakannya sertifikasi. Padahal jika bicara tentang “reward” akan beragam bentuknya, bisa dalam bentuk kenaikan jabatan/pangkat, peningkatan peran, maupun dalam bentuk finansial. Berdasarkan berbagai kajian, ternyata sebagian besar pustakawan lebih tertarik pada “reward” secara finansial dalam bentuk tunjangan. Tunjangan inilah yang banyak diinginkan para pustakawan seperti yang diterima guru dalam bentuk tunjangan profesi yang besarnya sangat menggiurkan. Pemikiran seperti itu tidaklah salah, namun yang tidak dipikirkan mereka apakah sertifikasi pustakawan akan sama dengan yang dilakukan terhadap guru? Sudah siapkah pustakawan disertifikasi? Apa saja yang harus dipersiapkan untuk menuju sertifikasi?
Sertifikasi kompetensi pada dasarnya adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen kerja nasional Indonesia dan/atau internasional (PBNSP 2002/2009). Sertifikasi merupakan bentuk pengakuan bahwa seseorang mampu melakukan pekerjaan yang menjadi lingkup sertifikasi. Sertifikasi bagi pustakawan menjadi ramai dibicarakan setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyatakan bahwa Pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional perpustakaan, yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Proses sertifikasi itu sendiri ternyata memerlukan beberapa tahapan untuk mempersiapkan infrastrukturnya.
Terbitnya UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjadi bukti bahwa masalah kompetensi pustakawan ini dianggap penting oleh pemerintah untuk mewujudkan pustakawan yang profesional dan memiliki kompetensi yang terukur. Kebutuhan Pustakawan yang memiliki kompetensi sangat diperlukan mengingat perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, dan kebutuhan pengguna informasi yang semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan informasi pengguna yang sangat bervariatif dan kompleks tersebut, maka sudah waktunya ditetapkan persyaratan kompetensi bagi Pustakawan yang bekerja di bidang kepustakawanan ini (Kismiyati, 2008). Persyaratan kompetensi yang dimaksud ditetapkan dalam standar kompetensi yang saat ini sedang disusun oleh Perpustakaan Nasional RI. Standar kompetensi ini berlaku bagi semua pustakawan baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta. Demikian pula pelaksanaan sertifikasi tentunya akan diberlakukan juga bagi semua pustakawan.
Kompetensi Pustakawan
Kompetensi pada dasarnya adalah pengetahuan, keterampilan, kemampuan, atau karakteristik yang berhubungan dengan tingkat kinerja suatu pekerjaan seperti pemecahan masalah, pemikiran analitik, atau kepemimpinan.dan merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang yang memegang suatu jabatan (Depnakertrans. 2007). Definisi kompetensi lain adalah diartikan sebagai pengetahuan dan ketrampilan yang dituntut untuk melaksanakan dan menunjang pelalaksanaan pekerjaan yang merupakan dasar bagi penciptaan nilai dalam suatu oraganisasi (Mirabile, dalam Kismiyati, 2004).
Kompetensi dianggap penting, sehingga para pimpinan lembaga perpustakaan mulai mensyaratkan kompetensi bagi Pustakawan dengan tujuan :
1. Menstimulasi keunggulan layanan.
2. Memperbarui antusiasme para pustakawan terhadap profesinya.
3. Menyediakan dokumen yang membantu pengembangan uraian tugas (job description) dan sarana mengevaluasi jabatan profesional.
4. Membantu perencanaan program pengembangan pegawai secara berkelanjutan.
5. Menyediakan dokumen yang dapat digunakan dalam pengembangan kebijakan, terutama yang berhubungan dengan oragnisasi dan susunan pegawai perpustakaan.
6. Mengajarkan masyarakat, lembaga pemerintahan, dan lembaga donor tentang pentingnya ketrampilan dan pengetahuan bagi pustakawan profesional (NJLA. 2005).
Kompetensi pustakawan yang sampai saat ini banyak diacu adalah kompetensi pustakawan khusus abad 21 yang dirumuskan oleh The Special Library Association (SLA) pada tahun 2003 yang dibagi 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Kompetensi profesional, yaitu yang terkait dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian, dan kemampuan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi.
2. Kompetensi personal/individu yang menggambarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku dan nilai yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif, menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dapat memperlihatkan nilai lebihnya, serta dapat bertahan terhadap perubahan dan perkembangan dalam dunia kerjanya.
Dalam (R)PP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan kompetensi pustakawan juga dibagi menjadi dua yaitu kompetensi profesional dan kompetensi personal. Kompetensi profesional mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja, sedangkan kompetensi personal mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial. Kompetensi pustakawan ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam standar kompetensi pustakawan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Sertifikasi Pustakawan
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen kerja nasional Indonesia dan/atau internasional (Pedoman BNSP 202 Rev.2-2009). Bagi pustakawan yang melalui proses sertifikasi dan lulus uji kompetensi kepada mereka akan diberikan sertifikat. Sertifikasi dapat dibedakan mejadi :
1. Sertifikasi terhadap kompetensi profesi: dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Personil/Profesi, berlaku apabila masih kompeten. Sertifikasi ini berlaku untuk kompetensi yang dimiliki paling akhir (current competence).
2. Sertifikasi untuk mendapat status profesi: dilakukan organisasi profesi, biasa disebut juga lisensi/registrasi profesi. Kadang lisensi ini dikeluarkan setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat nomor 1 di atas.
3. Sertifikat pelatihan: oleh lembaga pelatihan, biasa disebut juga Certificate of attainment, berlaku selamanya.
Sertifikasi yang akan diberlakukan bagi pustakawan adalah sertifikasi terhadap kompetensi profesi. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan, menentukan kelayakan seorang pustakawan dalam memberikan layanan informasi, serta meningkatkan layanan perpustakaan. Sertifikasi juga akan menghilangkan dikotomi pustakawan PNS dan pustakawan swasta. Para pustakawan yang tersertifikasi akan memiliki kedudukan yang sama terhadap pengakuan kemampuan mereka, karena sudah ada lembaga penjamin mutu (quality assurance).
Manfaat Sertifikasi
Mengapa sertifikasi dianggap begitu penting bagi suatu profesi? Sebelumnya sudah disebutkan bahwa sertikat kompetensi adalah bentuk pengakuan bahwa seseorang mampu melakukan suatu pekerjaan. Ibarat Surat Ijin Mengemudikan (SIM) dimana pemegang SIM tersebut sudah dianggap mampu dan mempunyai lisensi mengemudikan mobil. Di dunia perpustakaan, sertifikasi bermanfaat untuk mengembangkan tenaga perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak di antaranya :
1. Pustakawan
Bagi pustakawan, sertifikasi menjadi bukti atau pengakuan terhadap kemampuan mereka. Dengan sertifikat kompetensi, mereka dapat memilih peluang-peluang untuk pengembangan karir yang cocok dan sesuai. Dengan demikian sertifikasi dapat menjadi sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggung-jawabkan. Dengan memiliki sertifikat kompetensi, para pustakawan akan memiliki kepercayaan tinggi dalam melakukan penawaran posisi jabatan atau pekerjaan dengan pihak pengguna. Berbekal sertifikat kompetensi, para pustakawan juga tidak akan canggung berkomunikasi dengan rekan seprofesi.
2. Lembaga perpustakaan
Bagi lembaga perpustakaan, sertifikasi sangat bermanfaat dalam melakukan rekruitmen pustakawan. Selama ini jaminan mutu SDM lebih banyak dilakukan melalui sistem ijazah sekolah atau sertifikasi pelatihan. Hal ini mengakibatkan seseorang lebih suka mengejar gelar dengan cara instan daripada menambah pengetahuan. Namun pada kenyataannya lembaga pendidikan masih banyak yang belum dapat dipercaya sebagai penjamin mutu, terbukti biasanya pengguna tenaga kerja terpaksa melakukan testing sendiri (baik dilakukan sendiri maupun dengan cara outsourching) terhadap sejumlah besar pelamar, yang memakan biaya tidak sedikit. Setelah itu masih harus dilakukan pelatihan pendahuluan yang juga tidak murah biayanya. Hal tersebut juga terjadi di dunia perpustakaan. Pustakawan yang selesai mengikuti pelatihan pun setelah kembali ke tempat kerja ternyata masih banyak yang belum menunjukkan peningkatan kemampuan seperti yang diharapkan (Kismiyati, 2008).
Selama ini persyaratan pengalaman kerja selalu menjadi kendala bagi pencari kerja. Pengalaman sebenarnya bukan jaminan mutu. Pengalaman adalah proksi atau perwakilan perkiraan kemampuan. Dengan adanya sertifikasi kompetensi yang menjamin kemampuan, persyaratan pengalaman menjadi kurang relevan lagi. Ke depan, diharapkan dengan adanya sertifikasi, lembaga perpustakaan tidak sulit mencari pustakawan yang kompeten. Cukup dengan menyebutkan jenis dan tingkat sertifikasi pustakawan yang dibutuhkan, maka pustakawan yang dimaksud akan segera didapatkan. Bahkan cukup hanya menyebutkan jenis dan tingkat sertifikasi pustakawan tersebut.
3. Lembaga pendidikan perpustakaan
Bagi lembaga pendidikan, sertifikasi menjadi dasar dalam menyediakan paket-paket pendidikan profesi bagi para pustakawan dengan kurikulum yang mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan. Untuk lembaga pendidikan formal, sertifikasi menjadi tolok ukur keberhasilan program pendidikan yang mereka selenggarakan. Jika lulusan mereka ternyata banyak yang lulus uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi, maka lembaga pendidikan tersebut memperoleh nilai plus dan otomatis akan memperoleh pengakuan dari para peserta didiknya. Jika pengakuan tersebut sudah dimiliki, maka dampaknya lembaga pendidikan seperti ini akan lebih mudah mencari peserta didik. Bagi para pustakawan yang merasa kompetensinya belum mencukupi untuk mengikuti sertifikasi mereka dapat mengikuti paket-paket pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan non formal yang menyelenggarakan pelatihan profesi.
4. Organisasi profesi kepustakawanan
Adanya sertifikasi akan mempermudah organisasi profesi kepustakawanan dalam menyusun program pengembangan karier bagi anggotanya. Organisasi profesi mempunyai tanggungjawab mempersiapkan anggotanya dalam menghadapi sertifikasi dengan cara melakukan kegiatan pemasyarakatan, bimbingan, maupun asistensi. Bahkan jika organsasi profesi sudah kuat, mereka dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi untuk mensertifikasi para pustakawan. Wacana ini sering dilontarkan, namun sebelumnya terlebih dahulu perlu dipelajari dan dipersiapkan persyaratan pembentukannya.
Langkah-langkah Sertifikasi
Langkah-langkah apakah yang harus dilakukan sebelum dilakukannya sertifikasi? Pada dasarnya pelaksanaan sertifikasi dapat dilakukan dengan cara uji kompetensi secara langsung atau berdasarkan protofolio. Uji kompetensi secara langsung adalah menguji pustakawan untuk setiap unit kompetensi yang sudah ditetapkan dalam standar kompetensi. Sedangkan portofolio adalah menguji berdasarkan berkas yang berisi sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikan maupun pekerjaan yang berkaitan dengan profesinya. Ada beraneka portofolio mulai dari rapor / ijasah hingga dokumen-dokumen lainnya seperti sertifikat, piagam penghargaan, karya tulis, dan lain-lain sebagai bukti pencapaian hasil kerja seseorang.
Berbeda dengan guru, sertifikasi pustakawan akan dilakukan secara langsung dengan menguji tiap unit kompetensi yang sudah ditetapkan dalam standar kompetensi. Secara garis besar tahapan tersebut adalah:
1. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan syarat utama yang harus ada sebelum dilaksanakannya sertifikasi. Standar kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PBNSP 202 Rev.2-2009). Standar kompetensi berisi rumusan tentang kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan. Dengan dikuasainya kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang bersangkuttan akan mampu :
a. Bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan.
b. Bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaaan tersebut dapat dilaksanakan.
c. Apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
d. Bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau menjalankan tugas dalam kondisi yang berbeda.
Pustakawan sebagai profesi harus profesional dalam bidangnya. Ciri-ciri sebagai satu profesi adalah terlatih, memberi jasa kepada umum, bersertifikat, dan menjadi anggota organisasi profesi (BNSP, 2011). Untuk mendapatkan predikat profesional seorang pustakawan harus memiliki kompetensi sesuai standar yang sudah ditentukan. Seseorang yang dianggap profesional tidak cukup hanya dengan memiliki ijazah akademik saja, tetapi harus memiliki sertifikat berdasarkan standar kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Standar kompetensi juga digunakan sebagai acuan untuk menyusun uraian pekerjaan, menyusun dan mengembangkan program pelatihan, menilai unjuk kerja seseorang, dan sertifikasi profesi di tempat kerja.
Standar kompetensi pustakawan saat ini sedang dalam proses menuju konvensi dan ditargetkan tahun ini sudah ditetapkan. Penyusunan standar kompetensi pustakawan dilakukan oleh tim penyusun dan tim teknis yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional RI dengan Surat Keputusan (SK). Tim penyusun dan tim teknis terdiri dari berbagai unsur antara lain organisasi profesi, BNSP, Kemenakertrans, Kemenpan, BKN, para pakar perpustakaan dan lembaga pendidikan perpustakaan. Penyusunan standar kompetensi pustakawan sampai saat ini belum selesai karena masih menunggu penyelesaian PP Pelaksanaan UU Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai payung dalam menyusun standar tenaga perpustakaan yang antara lain berisi tentang standar kompetensi pustakawan. Standar ini mendesak untuk segera direalisasikan, karena di Indonesia belum ada standardisasi dan sertifikasi kompetensi pustakawan yang bersifat nasional dan diakui oleh semua pihak sehingga masing-masing lembaga/instansi perpustakaan mengatur dan menentukan standar sendiri. Ditargetkan tahun 2011 standar kompetensi ini akan segera dikonvensikan dan ditetapkan, karena PP direncanakan terbit pada bulan November 2011.
2. Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) adalah lembaga independen sebagai pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP. LSP inilah yang akan melakukan uji kompetensi pustakawan. Pembentukan LSP harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki panduan/pedoman mutu, materi uji kompetensi, tempat uji kompetensi, dan asesor yang mengujinya. Saat ini sedang dipersiapkan pembentukan LSP Pustakawan dengan mulai disusunnya pedoman mutu dan lampiran-lampirannya. Pembentukan LSP memerlukan anggaran operasional yang cukup besar. Idealnya anggaran operasional LSP tergantung pada biaya sertifikasi yang dibayar oleh asesi (pustakawan yang mengikuti uji kompetensi). Saat ini pembiayaan seperti itu belum mungkin diterapkan, karena pustakawan akan merasa terbebani mengingat ”reward” yang akan mereka terima setelah sertifikasi belum ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika biaya operasional LSP sementara disediakan oleh instansi pembina yaitu Perpustakaan Nasional RI walaupun secara struktural LSP tidak akan berada di bawahnya.
3. Materi Uji Kompetensi
Materi Uji Kompetensi (MUK) disusun oleh LSP dan menjadi dokumen yang terkendali atau rahasia. MUK disusun berdasarkan standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Saat ini MUK sudah mulai disusun secara simultan dengan penyusunan standar kompetensi, dan panduan mutu LSP. Penyusunan MUK memerlukan waktu dan sangat tergantung pada penyelesaian standar kompetensi.
4. Tempat Uji Kompetensi
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah suatu tempat kerja profesi atau tempat simulasi yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diverifikasi oleh LSP untuk menjadi Tempat Asesmen/Uji Kompetensi. TUK direncanakan dibentuk di setiap provinsi yang mengajukan usul pembentukan dan memenuhi syarat.
5. Asesor
Asesor terdiri dari asesor kompetensi dan asesor lisensi. Asesor kompetensi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi. Asesor ini nantinya yang akan menguji para pustakawan yang mengikuti uji kompetensi. Asesor lisensi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen sistem manajemen mutu. Asesor lisensi bertugas menilai LSP dan TUK apakah layak atau tidak. Saat ini sudah tersedia tenaga asesor kompetensi dan asesor lisensi yang diikutkan diklat oleh BNSP.
6. Tunjangan
Jika guru yang tersertifikasi memperoleh tunjangan profesi sebesar gaji pokok, karena dalam UU Guru dan Dosen telah diatur hal itu. Sementara kita baru memiliki UU tentang Perpustakaan yang secara jelas mengaitkan sertifikasi dengan penerimaan tunjangan profesi. Untuk mengatasi hal tersebut, maka kaitan antara sertifikasi dan tunjangan diatur dalam (R)PP Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Penutup
Terbitnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 menumbuhkan harapan para pustakawan untuk meningkatkan karier dan kesejahteraannya. Jika sertifikasi kompetensi Pustakawan sudah digunakan sebagai tolok ukur pemberian rekognisi atau penghargaan kepada Pustakawan dalam bentuk jabatan, karier, penggajian/tunjangan dan penghargaan lainnya, maka hal ini akan dapat mengembangkan nilai-nilai baru dan mengubah cara pandang masyarakat terhadap jalur karier di dunia perpustakaan. Profesi pustakawan di masa yang akan datang diharapkan sejajar dengan profesi lain atau profesi di tingkat nasional maupun internasional.
Apalagi globalisasi pasar kerja, baik di forum WTO, APEC maupun AFTA, akan lebih banyak diwarnai oleh persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja. Akibatnya, segmentasi pasar kerja akan bergeser dari pendekatan wilayah ke pendekatan bidang profesi atau kompetensi. Hal tersebut juga akan segera mengimbas kepada profesi Pustakawan. Jika masing-masing negara telah menjalin kerjasama kesetaraan standar dan sertifikasi kompetensi, sangat mungkin terjadi para pustakawan di luar negara kita akan segera ikut bersaing dengan pustakawan kita. Untuk menghadapi hal tersebut, kita perlu mempersiapkan diri dengan cara meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Jangan sampai kita menjadi penonton di negeri kita sendiri, sementara bidang yang menjadi ladang pekerjaan kita diambil alih oleh tenaga dari luar.
DAFTAR BACAAN
Competencies for information professionals : competencies for information professionals of the 21th century, revised edition, June 2003. Special Libraries Association. Diturunkan dari http://www.sla.org tanggal 25 Juli 2008
Indonesia. Peraturan dan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Indonesia. Peraturan dan Perundang-undangan. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dicetak terbatas.
Indonesia. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi RI Nomor : PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia.
Indonesia. Badan Nasional Sertifikasi Personil. Pedoman BNSP 202 Rev.2-2009
Kismiyati, Titiek. Kompetensi pustakawan perguruan tinggi. Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Nasional FPPTI, Seminar Ilmiah, dan Workshop, tanggal 21 Agustus 2008, di Cibogo, Bogor.
Kismiyati, Titiek. Standar kompetensi pustakawan. Makalah disampaikan pada Temu Ilmiah Perpustakaan Perguruan Tinggi, tanggal 12 Juni28 September 2004 di Cisarua, Bogor
PERAN KOMUNIKASI BAGI PUSTAKAWAN oleh: Aida Vitayala S.Hubeis
Perpustakaan merupakan tempat kumpulan informasi mengenai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh manusia. Dengan kata lain, Perpustakaan merupakan sebuah koleksi berbagai sumber informasi (buku, majalah, peta, karya seni, mikrofilm[i], mikrofiche[ii], tape audio, CD, LP, tape video dan DVD), dan penyediaan fasilitas umum untuk mengakses gudang data CD-ROM[iii], dan internet[iv]. Pada era digital (revolusi komunikasi), Perpustakaan merupakan sarana mengakses informasi yang tidak hanya disimpan dalam perpustakaan berbentuk gedung tetapi juga yang tersimpan dalam bentuk digital[v] (perpustakaan maya) yang datanya dapat diakses lewat jaringan komputer. Dengan kata lain, perpustakaan maya selain perpustakaan konvensional dapat dikatakan berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan pemberian informasi bagi konsumen/pengguna Perpus (mahasiswa, pelajar dan masyarakat luas), .
KUALITAS PELAYANAN PERPUSTAKAAN
Era revolusi komunikasi menumbuhkan tuntutan kualitas layanan prima dari penyelenggara Perpustakaan, termasuk kualitas sumber/jenis informasi yang tersedia. Untuk memenuhi tuntutan ini tidak mudah karena perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan, peningkatan sistem pengelolaan perpustakaan, peningkatan kualitas Pustakawan,dan sebagainya. Masalahnya adalah, bahwa dukungan finansial untuk hal itu semua sangat terbatas atau tidak selalu tersedia. Selain itu, tuntutan layanan prima dan cepat (instant service) juga berhadapan dengan kendala keterbatasan sarana dan fasilitas penunjang, termasuk juga keterbatasan jumlah dan mutu sumberdaya manusia (Pustakawan).
Hasil penelitian Zeithaml et al. (1990) menunjukkan bahwa kualitas pelayanan perpustakaan di Fakultas Ekonomi UNS dipersepsikan kurang baik untuk dimensi kualitas pelayanan dalam bentuk bukti langsung (tangible), , jaminan (assurance), dan empati (empathy), dan terutama lagi pada dimensi keandalan (reliability), dan daya tanggap (responsiveness). Dimensi yang terakhir ini menunjukkan kendalanya adalah pada kualitas pelayanan dari perpustakaan kepada penggunanya. Sedangkan hasil penelitian Pamungkas (2011) mengemukakan hambatan proses optimalisasi pengembangan dan peningkatan kualitas pustakawan, dikarenakan kurangnya petugas pustakawan, kurangnya konsentrasi saat mengikuti pelatihan, dan kurangnya pemanfaatan jaringan internet dalam proses optimalisasi. Dengan kata lain, hambatan tersebut bersumber persoalan komunikasi, yaitu kemampuan atau peluang mengakses infomasi tentang pengetahuan dan keterampilan terkini yang terkait dengan kemajuan teknolgi.
Perpustakaan, baik itu umum atau spesialis, fungsinya memberikan pelayanan (service) referensi literatur kepada penggunanya. Karena jenis servisnya yang highly customer facing maka teknik komunikasi yang efektif menjadi sangat penting untuk kesuksesan suatu perpustakaan. Jenis penggunanya sendiri bisa dari publik umum yang beragam (anak - orangtua, remaja, dewasa yang dapat dikelompokkan dalam kategori pengguna perempuan, laki-laki, muda belia, dan lansia). Ada juga perpustakaan yang spesialis seperti kelompok pengguna perpustakaan akademis, eksekutif, religius, disable (cacat), dsb. Cara berkomunikasi terhadap masing-masing kelompok pengguna tersebut tentunya berbeda jika ingin memperoleh hasil yang efektif.
KOMUNIKASI DAN PUSTAKAWAN
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di abad 21 dapat dikatakan sangat pesat yang juga diikuti dengan semakin tingginya kesadaran terhadap perlunya mengakses dan menguasai informasi. Informasi sebagai elemen komunikasi tidak akan berjalan baik tanpa adanya tindak komunikasi dan sebaliknya tanpa informasi yang benar (akurat) proses komunikasi juga tidak akan efektif.
Dengan demikian, keberadaan perpustakaan sebagai tempat mengkoleksi dan mengumpulkan informasi merupakan media atau elemen pendukung dan pelancar proses komunikasi. Sedangkan, perpustakaan sebagai suatu institusi pelayanan publik memerlukan bentuk komunikasi efektif untuk keberlangsungan tugas pelayanan publik yang diemban oleh Perpustakaan. Dalam hal ini, Perpustakaan dapat merupakan milik perseorangan atau sebuah kota atau suatu institusi (organisasi, lembaga). Namun apa pun bentuk kepemilikannya maka komunikasi antara penyedia dan pengguna informasi (perpustakaan) menjadi penting. Apa itu komunikasi?
Komunikasi adalah cara membuat orang lain tahu tentang gagasan dan perasaan kita: Komunikasi adalah apa yang dikatakan dan apa yang tidak dikatakan, siapa yang menyampaikan, mengapa disampaikan, dimana dan kapan disampaikan, dan bagaimana cara menyampaikannya. Komunikasi juga merupakan bentuk gerak-gerik tubuh, ekpresi wajah, tutur kata dan nada suara serta segala sesuatu yang tidak terucapkan tetapi disimbolkan. Komunikasi yang baik tidaklah terjadi begitu saja, semua pihak yang terlibat harus membuatnya terjadi.
Komunikasi yang baik mencakup bagaimana menjadi pendengar yang baik (good listener) dan sekaligus pembicara yang bijak (wise speaker). Dengan cara ini, akan dapat diharapkan terjadinya proses pertukaran informasi dengan baik dan sekaligus mengendalikan efektifitas kegiatan komunikasi. Bahkan, setiap anak manusia dimana pun dia berada perlu dan pasti berkomunikasi dalam kehidupan kesehariannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 75-90 persen waktu manusia adalah dihabiskan untuk berkomunikasi. Jadi bisa dibayangkan jika komunikasi kita berlangsung buruk setiap harinya maka berarti kehidupan kita juga buruk. Sebaliknya, jika komunikasi kita berlangsung baik maka dengan sendirinya hidup kita juga akan menjadi baik.
Peran Komunikasi dalam suatu Perpustakaan (sebagai suatu intitusi jasa pelayanan) merupakan hal yang sangat penting karena hampir semua bentuk dan hasil kegiatan perpustakaan ditujukan untuk dikomunikasikan ke masyarakat pengguna. Dalam suatu organisasi atau kelembagaan seperti perpustakan maka komunikasi dapat diibaratkan sebagai jantung kehidupan dan without communication an organization can not exist.
Dengan kata lain, keberadaan suatu perpustakaan (suatu lembaga) perlu dan harus menempatkan komunikasi sebagai bagian penting yang mendukung penyelenggaraannya. Tanpa adanya komunikasi maka semua pihak hampir tidak mungkin saling bekerjasama satu sama lain dan atau suatu koordinasi tidak mungkin dapat dilakukan.
Sebagai contoh, jika pengelolaan suatu perpustakaan tidak dilakukan dengan pemahaman yang sama tentang etika mekanisme kerja yang benar (peraturan dan sanksi pelanggaran untuk pengguna, kejelasan pembagian tugas antar-pustakawan) maka dapat diperkirakan penyelenggaraan perpustakaan sebagai public service juga tidak akan berjalan baik. Dan semua mekanisme kerja tersebut perlu dikomunikasikan dan dipahami dengan makna yang sama oleh pegawai Perpus dan pengguna Perpus.
KUNCI KOMUNIKASI EFEKTIF
Kemampuan berkomunikasi menjadi sangat penting dalam pengembangan dan peningkatan layanan perpustakaan. Karenanya peningkatan kemampuan komunikasi bagi seluruh staf perpustakaan untuk dapat berkomunikasi secara efektif sangat diperlukan.
Peningkatan kemampuan Pustakawan untuk dapat berkomunikasi efektif mencakup hal-hal berikut.
1. Jadilah Penyimak yang Baik
Aspek penting dari komunikasi efektif adalah menyimak (listen) apa yang akan dikatakan oleh orang lain, dan bukan hanya mendengar (hear). Menyimak (listen) dan mendengar (hear) memiliki perbedaan makna diman kegiatan mendengar bersifat pasif, sedangkan menyimak bersifat aktif.
Menjadi penyimak aktif melibatkan upaya memahami pandangan dan pikiran seseorang tentang sesuatu yang dibicarakan dengan seksama agar dapat meresponi pesan secara verbal (ujaran) dan nonverbal (non-ujaran). Sebagai penyimak aktif, Pustakawan perlu memberi respon aktif dalam bentuk verbal (mengungkapkan sudah paham, mengerti atau bertanya); Respon nonverbal, misalnya dengan mengangguk, tersenyum, kontak mata, dan bahasa tubuh lainnya.
Dengan kata lain, menyimak merupakan kemampuan memahami perasaan, keinginan, dan aspirasi orang lain, baik dalam kegiatan komunikasi internal (antar-pustakawan) maupun komunikasi eksternal (antara pustakawan dan pengguna perpustakaan). Karena itu, setiap pustakawan harus dapat menyiapkan diri untuk dapat menjadi pendengar yang baik, yaitu dengan memperhatikan, memahami dan mengingat apa-apa yang diperlukan oleh pengguna perpus sehingga layanan yang akan diberikan juga dapat prima.
2. Perhatikan Pesan-pesan Non-verbal
Selain serius menyimak pembicaraan verbal, komunikator efektif juga perlu memperhatikan perilaku pembicara yang nonverbal. Terkadang, segala sesuatu yang diucapkan secara ujaran dalam bahasa nonverbal bisa-bisa saja ditampilkan berbeda dengan makna yang verbal. Dalam kasus seperti ini, menjadi penting untuk mengetahui bagaimana sebenarnya perasaan rekan bicara dengan melakukan tatapan kontak mata, melihat ekspresi wajah. Istilah jargonnya, “mulut bisa menyampaikan apa-apa yang ingin disampaikan tapi pada saat bersamaan menyembunyikan apa-apa yang tidak akan dikatakan, tetapi ekspresi wajah sulit untuk menyembunyikan segala sesuatu yang tidak dikatakan”.
3. Komunikasi Jelas dan Langsung
Anggota suatu Perpustkaan (sebagai suatu organisasi/lembaga) dengan relasi sosial yang sehat akan mengkomunikasikan pikiran dan perasaannya secara jelas dan langsung. Hal ini penting ketika berupaya menyelesaikan masalah yang timbul antar-pustakawan, dengan pimpinan perpustakaan, dan antara staf perpustakaan dengan pengguna perpustakaan. Komunikasi tidak langsung dan samar-samar tidak hanya gagal menyelesaikan masalah, tetapi juga akan berkontribusi pada timbulnya kekurangakraban dan blokade emosi antar-pihak yang terlibat, dan atau bahkan menimbulkan konflik tersembunyi.
4. Berpikir Positif
Menghadapi pengguna pustaka yang bermasalah atau kekeliruan teman sekerja dalam menjalankan tugas acap kali tanpa disadari diselesaikan dengan komunikasi negatif, seperti marah-marah, menegur dengan suara tinggi atau bahkan mungkin membanting-banting sesuatu; komunikasi efektif haruslah dilandasi dengan pikiran positif, saling terbuka, saling jujur, dan saling respek.
Hasil penelitian Fatmawati (2007) mengemukakan bahwa gaya komunikasi pustakawan yang paling banyak dipersepsikan pengguna yang dapat membantu penelusuran informasi di perpustakaan adalah gaya komunikasi pustakawan yang ramah/akrab dalam membantu pengguna menelusuri informasi di perpustakaan. Hal ini menjadi petunjuk bahwa komunikasi yang bersahabat (friendly communication) dalam melayani pengguna perpus merupakan salahsatu kunci mencitrakan pesona perpus.
Selanjutnya, agar komunikasi dapat berlangsung mulus dan tidak bermasalah maka perlu dipahami bahwa komunikasi adalah suatu kegiatan berinteraksi untuk mencapai kesamaan makna. Dan kegiatan komunikasi di lingkup Perpus, sebagai suatu institusi, akan melibatkan banyak pihak dengan latar belakang pendidikan, field experience, dan culltural background yang berbeda.
Dengan demikian, untuk memperoleh hasil positif komunikasi daklam menghadapi keragaman komunikan (pengguna Perpus) maka Pustakawan perlu memperhatikan hal-hal berikut (lihat Tubbs dan Moss).
1. Pengertian, yaitu kecermatan menerima pesan komunikasi yang dimaksudkan oleh pengguna Perpus (sumber pesan) dalam mencari informasi yang diperlukan.
2. Menyenangkan, yaitu dengan berkomunikasi yang bukan sekedar menyampaikan informasi untuk dimengerti, tetapi untuk juga menimbulkan keakraban melalui penyampaian pesan (informasi) komunikasi yang jelas dan tegas tetapi menyenangkan (bersahabat).
3. Menumbuhkan relasi sosial (emotional appeals) dan hubungan baik (good rapport) dengan memahami faktor-faktor psikologi yang mempengaruhi tindak komunikasi seseorang. Sebagai contoh, gaya berkomunikasi (penggunaan bahasa, gerak tubuh) yang dipakai dalam melayani pengguna Perpus yang tergolong orangtua (senior citizen) tentu akan berbeda ketika melayani pengguna Perpus yang muda belia (mahasiswa).
4. Kemampuan berkomunikasi secara verbal (ujaran) atau nonverbal (non-ujaran/bahasa tubuh).
a) Secara verbal, petugas Perpus harus memiliki kemampuan untuk mengkomunikasikan cara-cara menelusuri informasi dengan menggunakan salahsatu program komputer, menemukan lokasi buku yang dicari dengan cepat, dan dapat menggunakan teknologi informasi terkini (current technology).
b) Secara non-verbal, seorang pustakawan harus mampu menampilkan gerak-gerik komunikasi yang bersahabat (friendly communication), mulai dari ekspresi wajah, cara bersenyum, tatapan mata, anggukan kepala, dan gerakan tubuh (tangan). Tatapan mata yang ramah, senyum yang manis, dan gerakan tangan serta anggukan kepala yang bersahabat merupakan media untuk menumbuhkan kenyamanan berkomunikasi.
Sebagai ilustrasi, percakapan antara petugas Perpus dan pengguna Perpus akan terasa hangat jika saling bertatap-muka dengan penuh perhatian dan saling mendengarkan sehingga komunikasi juga akan berlangsung dengan baik. Sebaliknya. Ekpresi wajah yang garang (sangar), tidak ada senyum (masam muka) atau bahasa tubuh yang cenderung melecehkan akan menyebabkan komunikasi berantakan (breakdown communication). Lebih parah lagi jika akhirnya menimbulkan persepsi dan makna baru terhadap layanan perpus secara keseluruhan (kelembagaan).
DAFTAR BACAAN
1) Berlo, D. 1960. The Process of Communication: An Introduction to Theory and Practice. New York : Holt, Rinehart and Winston, Inc.
2) DeVito, J.A. 1997. Human Comunication. Hunter College of the City University of New York.
3) Fatmawati, Endang (2007). Gaya Komunikasi Pustakawan Terhadap Pengguna: Pengaruh Terhadap Kualitas Layanan Di Perpusstakaan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Unit S1 Reguler. Undergraduate thesis, Jurusan Ilmu Perpustakaan.
4) Yani Ika Kusumastuti, 2005 Evaluasi Penilaian kualitas pelayanan Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta; ( Fakultas Ekonomi NIM.F0301009 Tahun 2005 )
5) Nursalam, Toha. 1996. Psikologi Perpustakaan. Jakarta: UT
6) Pamungkas, DwijokangkoPutra, 2011. Optimalisasi pengembangan kinerja pustakawan untuk meningkatkan kualitas di era globalisasi informasi (studi kasus pada UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno Blitar). Septiyantono, Tri. 2003. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Fakultas Adab IAIN Sunan Kalijaga
7) Septiyantono, Tri. 2003. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Fakultas Adab IAIN Sunan Kalijaga.
8) Steward L. Tubbs, Steward L. dan Sylvia Moss. 2005. Human Communication. 8th Edition. New York: McGraw-Hill Companies, Inc.
Selasa, 05 Juli 2011
Bagaimana Cara Menjadi Pustakawan ?
Berdasarkan peraturan terbaru dalam Keputusan MENPAN Nomor
132/KEP/M.PAN/12/2002, Pasal 21 dan Pasal 22, Bab VIII ,
persyaratan untuk dapat diangkat dalam ;
(1) Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil, adalah:
a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan,
dokumentasi dan informasi atau Diploma bidang lain;
b. Bagi Diploma II bidang lain harus mengikuti Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil;
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli, adalah:
a. Serendah-rendahnya berijazah Sarjana (S1) perpustakaan,
dokumentasi dan informasi atau Sarjana bidang lain;
b. Bagi Sarjana bidang lain harus mengikuti Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli;
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3), sekurang-kurangnya bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, juga harus:
a. Berdasarkan pada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; dan
b. Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.
Rabu, 15 Juni 2011
Ciri-ciri Pengamalan Yang Iklas
Oleh Aa Gym
Syaikh Ahmad Ibnu Athaillah berkata dalam kitab Al Hikam,
“Amal perbuatan itu sebagai kerangka yang tegak, sedang ruh (jiwa) nya adalah tempat terdapatnya rahasia ikhlas (ketulusan) dalam amal perbuatan”
Bab tentang ikhlas adalah bab yang mutlak dan paling penting untuk dipahami dan diamalkan, karena amal yang akan diterima Allah SWT hanyalah amal yang disertai dengan niat ikhlas.
“Tidaklah mereka diperintah kecuali agar berbuat ikhlas kepada Allah dalam menjalankan agama”.
Oleh karenanya, sehebat apapun suatu amal bila tidak ikhlas, tidak ada apa-apanya dihadapan Allah SWT, sedang amal yang sederhana saja akan menjadi luar biasa dihadapan Allah SWT bila disertai dengan ikhlas.
Tidaklah heran seandainya shalat yang kita kerjakan belum terasa khusyu, atau hati selalu resah dan gelisah dan hidup tidak merasa nyaman dan bahagia, karena kunci dari itu semua belum kita dapatkan, yaitu sebuah keikhlasan.
Ciri-ciri dari orang yang memiliki keikhlasan diantaranya :
1. Hidupnya jarang sekali merasa kecewa,
Orang yang ikhlas dia tidak akan pernah berubah sikapnya seandainya disaat dia berbuat sesuatu kebaikan ada yang memujinya, atau tidak ada yang memuji/menilainya bahkan dicacipun hatinya tetap tenang, karena ia yakin bahwa amalnya bukanlah untuk mendapatkan penilaian sesama yang selalu berubah tetapi dia bulatkan seutuhnya hanya ingin mendapatkan penilaian yang sempurna dari Allah SWT.
2.Tidak tergantung / berharap pada makhluk
Sayyidina ’Ali pun pernah berkata, orang yang ikhlas itu jangankan untuk mendapatkan pujian, diberikan ucapan terima kasih pun dia sama sekali tidak akan pernah mengharapkannya, karena setiap kita beramal hakikatnya kita itu sedang berinteraksi dengan Allah, oleh karenanya harapan yang ada akan senantiasa tertuju kepada keridhaan Allah semata.
3.Tidak pernah membedakan antara amal besar dan amal kecil
Diriwayatkan bahwa Imam Ghazali pernah bermimpi, dan dalam mimpinya beliau mendapatkan kabar bahwa amalan yang besar yang pernah beliau lakukan diantaranya adalah disaat beliau melihat ada seekor lalat yang masuk kedalam tempat tintanya, lalu beliau angkat lalat tersebut dengan hati-hati lalu dibersihkannya dan sampai akhirnya lalat itupun bisa kembali terbang dengan sehat. Maka sekecil apapun sebuah amal apabila kita kerjakan dengan sempurna dan benar-benar tiada harapan yang muncul pada selain Allah, maka akan menjadi amal yang sangat besar dihadapan Allah SWT.
4. Banyak Amal Kebaikan Yang Rahasia
Mungkin ketika kita mengaji dilingkungan orang banyak maka kita akan mengaji dengan enaknya, lama dan penuh khidmat, ketika kita shalat berjamaah apalagi sebagai imam kita akan berusaha khusyu dan lama, tapi apakah hal tersebut akan kita lakukan dengan kadar yang sama disaat kita beramal sendirian ? apabila amal kita tetap sama bahkan cenderung lebih baik, lebih lama, lebih enak dan lebih khusyuk maka itu bisa diharapkan sebagai amalan yang ikhlas. Namun bila yang terjadi sebaliknya, ada kemungkinan amal kita belumlah ikhlas.
5. Tidak membedakan antara bendera, golongan, ras, atau organisasi
Fitrah manusia adalah ingin mendapatkan pengakuan dan penilaian dari keberadaannya dan segala aktivitasnya, namun pengakuan dan penilaian makhluk, baik perorangan, organisasi atau instansi tempat kerja itu relatif dan akan senantiasa berubah, banyak orang yang pernah dianggap sebagai pahlawan namun seiring waktu berjalan adakalanya berubah menjadi sosok penjahat yang patut diwaspadai. Maka tiada penilaian dan pengakuan yang paling baik dan yang harus senantiasa kita usahakan adalah penilaian dan pengakuan dari Allah SWT.
Begitu besar pengaruh orang yang ikhlas itu, sehingga dengan kekuatan niat ikhlasnya mampu menembus ruang dan waktu. Seperti halnya apapun yang dilakukan, diucapkan, dan diisyaratkan Rasulullah, mampu mempengaruhi kita semua walau beliau telah wafat ribuan tahun yang lalu namun kita senantiasa patuh dan taat terhadap apa yang beliau sampaikan.
Bahkan orang yang ikhlas bisa membuat iblis (syaitan) tidak bisa banyak berbuat dalam usahanya untuk menggoda orang ikhlas tersebut. Ingatlah, apapun masalah kita kita janganlah hati kita sampai pada masalah itu, cukuplah hanya ikhtiar dan pikiran saja yang sampai pada masalah tersebut, tapi hati hanya tertambat pada Allah SWt yang Maha Mengetahui akan masalah yang kita hadapi tersebut.
Semoga Allah SWT membimbing kita pada jalan-Nya sehingga kita bisa menjadi hamba-Nya yang ikhlas. Amiin.